BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bagaimana hukum di Indonesia? Kenyataan yang berkembang saat inikebanyakan orang akan merespon bahwa hukum di Indonesia itu berpihakkepada yang mempunyai kekuasaan, dan mempunyai uang banyak. Seperticontoh, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsungditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yangmelakukan korupsi uang milyaran milik Negara dapat berkeliaran denganbebasnya dan di dalam lembaga pemasyarakatan memperoleh fasilitaslayaknya hotel. Itulah sekelumit jawaban yang menunjukan penegakan hukumdi Indonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality beforethe law. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum.Pernyataan Wakil Presiden Boediono, bahwa reformasi penegakanhukum merupakan prioritas kerja Kabinet Indonesia Bersatu, bagai oasekatarsis di tengah ‘kegaduhan' proses penegakan hukum atas kasus Bibit -Chandra dan Antasari Azhar. Dalam kesempatan berbicara pada peringatanUlang Tahun ke 10 The Habibie Center (11 November 2009), WapresBoediono menegaskan, "Banyak tugas yang harus dilakukan, tapi menurut saya yang penting harus kita lakukan adalah reformasi penegakan hukum. Ini merupakan kunci utama, agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih baik dan kuat."Kita sepakat dengan pernyataan tersebut. Reformasi penegakan hokum merupakan salah satu pilar penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpa penegakan hukum yang benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu. Dan, tentu berkorelasi positif dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, tentu, proses reformasi penegakan hukum berbasis keadilan akan memakan waktu dan memerlukan kesabaran.Prioritas reformasi penegakan hukum merupakan pilihan terbaik yang mesti ditempuh oleh pemerintah. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjamin terus berlangsungnya pemberantasan
korupsi, dan sikap untuk mengganyang mafia penegakan hukum, kita yakini sebagai sikap dasar penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara benar, bersih, adil, dan tanpa rekayasa menjadi kepedulian kolektif bangsa. Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya hukum secara berkeadilan, kita memberikan apresiasi dan dukungan kuat terhadap pemerintahan SBY - Boediono. Kita percaya, reformasi penegakan hokum akan terus bergulir selama lima tahun ke depan. Kita juga percaya, bahwa dengan reformasi penegakan hukum dan sikap tegas untuk mengganyang mafia hukum, kita dapat menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kerumitan masa depan. Perjuangan menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. Banyak onak dan duri yang harus dihindari. Namun bila hal itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu akan membawa hasil yang optimal. Yaitu, tegaknya Indonesia sebagai negara hukum.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan reformasi hukum?
2. Bagaimana reformasi hukum yang ada di Indonesia?
3. Bagaimana strategi dan tahapan reformasi hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Reformasi Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Sedangkan menurut Menteri Kehakiman Muladi, reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakkan, dan kesadaran hokum. Dalam hal pembuatan hukum bukan aspirasi penguasa saja yang ditonjolkan melainkan juga harus mendengarkan aspirasi dari siapa saja yang berkepentingan dengan pemerintahan (pemangku kepentingan). Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaan bagi pembentukan negara hukum yang dicita citakan. Untuk kepentingan itu dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus member kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Cakupan reformasi hokum
Di luar pengertian reformasi hukum, hal yang juga penting ditetapkan adalah cakupan dari reformasi hukum tersebut. Idealnya, cakupan reformasi hukum harus meliputi reformasi pada unsur-unsur pokok dari suatu system hukum, yang meliputi unsur materi/substansi hukumnya, aparatur hukum, sarana dan prasarananya, maupun falsafah dan budaya hukumnya. Dari segi materi/substansi hukumnya pembenahan perlu dilakukan tidak hanya mencakup kemungkinan mengadopsi pranata-pranata hukum baru yang muncul dalam kerangka globalisasi ekonomi yang dapat memunculkan kecenderungan terjadinya globalisasi hukum (misal: ketentuan-ketentuan
hukum menyangkut e-commerce, e-transaction, e-signature, kontrak-kontrak internasional, perdagangan barang dan jasa, perlindungan hak kekayaan intelektual, komersialisasi antariksa dll) namun juga adaptasi terhadap paradigma baru dalam sistem pemerintahan khususnya berkaitan dengan otonomi daerah, misalnya kemungkinan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum adat setempat bagi hubungan-hubungan hukum atau peristiwaperistiwa hukum tertentu. Pembenahan materi/substansi hukum tersebut bias dilaksanakan melalui 3 alternatif, yaitu:
a. Merumuskan dan menetapkan ketentuan-ketentuan hukum baru untuk hal-hal yang sama sekali belum diatur,
b. Melakukan transformasi dari ketentuan-ketentuan hokum internasional menjadi ketentuan hukum nasional melalui instrument pengesahan/ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional terkait,
c. Memodifikasi ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ada untuk mengikuti perkembangan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
2. Misi dan tujuan reformasi hokum
Misi yang diemban dalam rangka reformasi hukum adalah terciptanya hukum yang tertib dan berkeadilan namun tetap senantiasa mampu mendorong pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam kerangka reformasi hukum adalah tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat. Melalui tegaknya supremasi hukum, maka hokum akan benar-benar berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara negara dan pemerintahan, penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Reformasi Hukum di Indonesia
Kondisi Hukum Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan azaz hukum yang berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap dunia hukum di Indonesia. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hokum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak
dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan
Social
3. Inkonsistensi dalam penegakan hokum
4. Masih adanya intervensi terhadap hokum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hokum
7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hokum
8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu masalah pelaksanaan hukum, masalah pencabutan perundangan-undangan yang tidak demokratik, dan masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).
1. Masalah pelaksanaan hukum (Law enforcement) di Indonesia tidak dijalankan secara lugas sehingga keadilan belum bisa diwujudkan.
Fakta- fakta pendukung antara lain adalah lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan. Bermacammacam kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang terkesan diperlambat karena masalah kesehatan. Pada masa Orba disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga Negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan status quo buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.
2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik
Pemerintah telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden. Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilainilai demokrasi.
3. Masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1)
“Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut”. Demikian petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan sebelum adanya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM?
C. Strategi dan Pelaksanaan Reformasi Hukum
Suatu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan reformasi hokum adalah merumuskan strategi yang tepat yang tidak hanya mampu menjangkau kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga mampu menjangkau (mengantisipasi) kebutuhan hokum masa depan yang meliputi suatu rentang waktu yang cukup panjang. Dalam merumuskan strategi tersebut, pertama-tama perlu dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu di reformasi, baik dari aspek materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hokum serta budaya hukumnya. Setelah itu, perlu dilakukan penetapan prioritas tentang unsur-unsur yang harus didahulukan. Dikaitkan dengan keadaan yang kita hadapi saat ini, yaitu lemahnya penegakan hukum, baik menyangkut masalah KKN, pelanggaran HAM, tingginya tingkat kriminalitas, praktek penggunaan kekerasan dan pengerahan massa dalam berdemokrasi, praktek penjarahan, penyerobotan hak-hak orang lain, dan lain-lain, dalam jangka pendek adalah tepat untuk memberi prioritas pada proses penegakan hukum (law enforement) yang dilakukan melalui pembenahan sistem peradilan kita yang mencakup: badan peradilan, kepolisian, kejaksaan, pengacara dan konsultan hukum, pengelola lembaga pemasyarakatan, peningkatan etika moral dan kemampuan profesi hukum, penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas dan tepat. Secara paralel, dalam upaya menunjang pelaksanaan reformasi struktural di bidang perekonomian sebagai langkah menuju recovery di bidang perekonomian, perlu dipertimbangkan kemungkinan melakukan reformasi, baik dari aspek pranata hukum (legal process)nya yang berdasarkan ekonomi pasar (misal: menentukan standar-standar hukum, penegakan dan pelaksanaan standar-standar hukum, merumuskan acuan dalam penyelesaian sengketa serta mengontrol kekuasaan negara dalam hubungannya dengan sektor-sektor swasta) maupun menyangkut substansi/materi hukumnya yang meliputi aspek perundang-undangan, hukum kebiasaan dan yurisprudensi.). Materi-materi hukum tertentu yang kiranya juga perlu diproritaskan mencakup, antara lain:
1. Penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP yang baru
2. Penyelesaian RUU TIPIKOR
3. Penyempurnaan UU Kepailitan
4. Penyempurnaan peraturan-peraturan mengenai Penyehatan Perbankan
5. Penananaman Modal, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditas,Telematika, Privatisasi
6. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Enerji dan Sumber Daya Mineral, Kelautan, Kehutanan, Real Estat, Ketenagakerjaan, Pertanahan, Perpajakan dll.
Melalui penyempurnaan materi hukum tersebut diharapkan akan mampu menciptakan aturan main yang jelas dan transparan bagi masyarakat dan penyelenggara Negara dalam menunjang kegiatan mereka sehari-hari. Pembenahan dari segi materi hokum tersebut juga perlu dilengkapi dengan peningkatan sarana dan prasarana hukum serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dan penyelenggara negara sehingga mampu membentuk suatu budaya hukum yang sehat. Apabila hal ini dapat dicapai maka otomatis akan tercipta tidak hanya suatu pemerintahan yang efektif (good governance), namun juga masyarakat yang menghormati dan mentaati hukum (law abiding people), yang pada akhirnya akan menciptakan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam masyarakat, situasi mana sangat kondusif bagi iklim penanaman modal yang akan mempercepat pemulihan dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi.
D. Konsep Reformasi Hukum
Jika melihat kondisi hukum yang terpuruk, maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
a. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
b. Tidak adanya intervensi terhadap lembaga pengadilan
c. Aparatur penegak hukum yang professional
d. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
e. Pemajuan dan perlindungan HAM
f. Partisipasi public
g. Mekanisme kontrolyang efektif.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1. Struktur Hukum
Struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang system hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2. Substansi Hukum
Substandi hukum merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
3. Budaya Hukum
Budaya hukum ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hokum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
a. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas
b. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
c. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hokum
d. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum (dalam hal ini rakyat harus diposisikan sebagai subjek/neccessary condition)
e. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hokum
f. Penerapan konsep Good Governance.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa reformasi hukum adalah perubahan secara sistematis dan mendasar untuk perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu masalah pelaksanaan hukum, masalah pencabutan perundangan-undangan yang tidak demokratik, dan masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1). Keberadaan makelar kasus yang telah merusak hukum di Indonesia hanya akan dapat terungkap jika institusi penegak hukum (criminal justice system) punya keberanian. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan harus berani mengungkapkan keberadaan makelar kasus itu. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak
3. Aparatur penegak hukum yang professional
4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5. Pemajuan dan perlindungan HAM
6. Partisipasi public
7. Mekanisme kontrolyang efektif
Jumat, 16 Desember 2011
Senin, 07 Maret 2011
makalah ppkn
ISI/PEMBAHASAN
2.1 INDIVIDU
2.1.1 Manusia selaku Individu
Individu adalah seseorang/seorang manusia secara utuh. Utuh di sini diartikan sebagai suatu sifat yang tidak dapt dibagi-bagi. Merupakan satu kesatuan antara jasmaniah dan rohaniah yang melekat pada diri seseorang.
Setiap individu mempunyai cirri khas yang berbeda dengan individu lainnya,seperti bentuk fisik,kecerdasan,bakat,keinginan,perasaan dan memiliki tingkat pemahaman/arti tersendiri terhadap suatu objek. Jadi individu adalah kondisi internal dari seorang manusia yang berfungsi sebagai subjek. Manusia selaku individu mempunyai 3 naluri,yaitu :
a. Naluri unyuk mempertahankan kelangsungan hidup.
b. Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan.
c. Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan.
2.1.1.1 Naluri mempertahankan kelangsungan hidup
Naluri mempertahankan kelangsungan hidup telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan,minum dan perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan dimana manusia tinggal,dan dalam memanfaatkan lingkungan tersebut membutuhkan tekhnologi. Tekhnologi dapat diartikan sebagai cara-cara/alat yang dipergunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tekhnologi tidak hanya mencakup perlatan modern/mesin saja. Panah unutk berburu,bertani berpindah-pindah dan alat/cara sederhana lain termasuk ke dalam tekhnologi. Kebutuhan manusia sangat beragam dn kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi kalau individu hidup berkelompok dengan individu lainnya.
2.1.1.2 Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan
Naluri untuk mempertahankan keturunan,menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman(safety need)baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman,binatang liar/manusia lain. Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan dengan kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacam-macam bahan dan juga bentuk,pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan. Adapun keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumya dibuat dari kayu/bamboo dengan model atap segitiga/kerucut dan sering kali dibawahnya tidak langsung menyentuh tanah,tapi bertonggak /berkolong. Di iklim sedang rumah banyak dibangun dari bata/tanah,atapnya rata/datar,sedangkan di daerah dingin orang Eskimo membuat rumah dari es dengan bentuknya yang bukat saja. Semua itu tergantung pada cuaca dan bahan mentah yg ada di lingkungannya.
Perkawinan selain untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia,juga merupakan cerminan dari adanya ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk meneruskan keturunan.
2.1.1.3 Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan
Setiap manusia mempunyai naluri untuk ingin tahu tentang sesuatu yg ada di sekitarnya,baik itu lingkungan alam maupun lingkungan manusia lainnya. Adanya perbedaan alam seperti daratan,perbukitan,pegunungan ;perbedaan penyebaran tumbuhan dan hewan ;perbedaan fisik manusia seperti ada yg berkulit hitam,putih,sawo matang,berbadan jangkung,pendek dan sebagainya ;perbedaan budaya manusia seperti dalam hal cara makan ada yg makan pakai tangan,sendok,sendok garpu dan pisau ;perbedaan dalam berpakaian,mata pencaharian,bentuk rumah dan sebagainya. Semua itu telah mendorong manusia untuk mencari tahu. Pertanyaan”apa,mengapa,bagaimana dan siapa”telah melahirkan system pengetahuan,yg kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan tertentu sehingga melahirkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual/batin manusia. Sedangkan penerapan ilmu dalam bentuk caradan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut tekhnologi. Jadi tekhnologi adalah berbagai cara/alat untuk memenuhi kebutuhan material manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun masyarakat. Ilmu pengetahuan dan tekhnologi yg dimiliki individu tidak seluruhnya hasil dai pengalaman sendiri,tetapi lebih banyak dari belajar dan meniru orang lain. Karena itu dalam memenuhi naluri ingin tahu dan mencari kepuasanpun tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kelompok.
2.1.2 Manusia selaku makhluk social
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949),salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
Rasa aman secara khusus tergantung kepada adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan. Perlindungan secara umum,dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan kenyamanan hidup berkelompok ini,diciptakan aturan-aturan dan kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.
2.2 Masyarakat
2.2.1 Pengertian Masyarakat
Masyarakat,dalam Bahasa Inggris disebut society artinya sekelompok manusia yang hidup bersama,salinh berhubungan dan mempengaruhi,saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang sama. Pengertian sekelompok manusia di sini,tidak mempunyai batas yang jelas harus beberapa orang,tetapi jumlahnya minimal 2 orang. Anderson dan Parker(Astrid Susanto,1977) menyebutkan secara rinci bahwa masyarakat adalah:
a) Adanya sejumlah orang,
b) Tinggal dalm suatu daerah tertentu,
c) Mengadakan hubungan satu sama lain,
d) Saling terikat satu sama lain karena mempunyai kepentingan bersama,
e) Merupakan satu kesatuan sehingga mereka mempunyai perasaaan solidaritas,
f) Adanya saling ketergantungan,
g) Masyarakat merupakan suatu system yg diatur oleh norma-norma/aturan-aturan tertentu,dan
h) Menghasilkan kebudayaan.
Menurut Soejono Soekamto(1987)beberapa cirri masyarakat perkotaan yang menonjol adalah:
a) Kehidupan beragama kurang karena disebabkan adanya cara berpikir yg rational,yg berdasakan pada perhitungan-perhitungan eksak;
b) Dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain;
c) Pembagian kerja lebih tegas dan mempunyai batas-bats yang nyata ;
d) Banyak peluang mendapat kerja daripada orang desa ;
e) Jalan pikiran yg rational menyebabkan interaksi sosial berdasarkan kepentingan daripada factor pribadi;
f) Jalan kehidupan yg cepat mengakibatkan pentingnya factor waktu;
g) Perubahan social tampak jelas dan cepat sebagai akibat terbukanya pengaruh dari luar;
2.2.2 Status dan Peran Individu dalam Masyarakat
Setiap individu dalammasyarakat mempunyai peran(role)dan kedudukan(status) yang berbeda. Peran adalah pola perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai posisi(status) tertentu. Sedngkan kedudukan (status)adalah posisi seseorang dalam kelompok. Mengingat setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu dapat berstatus dan berperan di beberapa kelompok sesuai dengan kepentingan itu.
Setiap individu harus berperilaku atau berperan sesuai dengan kedudukannya agar ia dapat diterima dan diakui keberadaanya. Karena setiap organisasi mempunyai aturan sendiri,maka sanksi yang diberikan oleh setiap organisasi kepada anggota yang melanggar pun berbeda pula. Sanksi ini bertujuan menjjaga keutuhan,keseimbangan,kestabilan kelompoknya sehingga tujuan kelompok dapat tercapai.
Dalam kehidupan sehari-hari,setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang Dokter berbeda dengan guru,petani,supir atau TNI/POLRI. Tetapi masing-masing saling membutuhkan,saling bekerja sama untuk mencapi tujuan yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapi kesejahteraan. Dengan demikian peran dan kedudukan sangat penting unutk menjaga keseimbangan dan integritas social. Kedudukan atau status seseorang dalam masyarakat ada 2 macam:
a) Ascribed status,yaitu kedudukan yang diperoleh tanpa melalui perjuangan atau usaha sendiri. Biasanya diperoleh melalui kelahiran,seperti anak yang bergelar raden,otomatis anaknya juga bergelar raden. Seorang anak menjadi raja karena ayahnya adalh raja. Seorang anak yang berasal dari kasta sudra walaupun ia mempunyai kepintaran dan ketrampilan yang tinggi. Status ini sering pula disebut status yang tertutup,karena setipa orang tidak bisa menjadi anggota secara bebas. Perkawinan biasanya adalah cara untuk masuk ke dalm status ini.
b) Achieved status, yaitu kedudukan yang diperoleh melalui usaha atau perjuangan sendiri. Seseorang menjadi direktur sebuah perusahaan karena memang ia rajin dan ulet. Status seseorang menjadi guru karena ia berhasil masuk dan belajar dengan baik di IKIP. Status ini bersifat terbuka artinya setiap orang dapat mencapainya atau meraihnya karena kemampuan masing-masing individu dalam beprestasi.
Setiap status dan kedudukan mempunyai seperangkat symbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi tercermin dari bentuk dan luas rumah,seorang guru tercermin sikap dan pakainnya,seorang TNI/POLRI dari kegagahan dan pakaiannya,seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak symbol yang dapat mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan,pemilikan kekayaan,agama dan factor bilogis seperti jenis kelamin.
2.3 Pancasila sebagai Acuan Nilai,Moral,Norma dan Hukum dalam Masyarakat Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Berarti tata kehidupan manusia Inddonesia baik selaku individu,selaku anggota masyarakat dan sebagai rakyat suatu negara,harus mengacu nilai,norma,kaidah yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai mengandung pengertian sebagai sesuatu yang berguna atau berharga. Nilai dapat berupa benda atau material,dan dapat pula non-material yaitu ide,gagasan atau pemikiran. Nilai benda atau material biasanya diukur dari (1) nilai guna yaitu kegunaanya atau manfaatnya ;dan (2) nilai tukar. Semakin tinggi kegunaan suatu barang bagi kehidupan manusia,semakin bernilai barang itu. Seperti cangkul bagi petani,buku bagi pelajar mesin hitung bagi pegawai bank dan sebagainya. Nilai kegunaan suatu barang sangat tergantung kepada peran dan status individu dalam masyarakat. Selain itu sesutau barang pun dapat diukur dari nilai tukarnya yang tinggi. Satu gram emas dapat ditukar dengan beberapa puluh kilogram beras atau singkong.
Nilai non-material dapat berupa nilai kerohanian,seperti nilai keindahan,nilai kebaikan,nilai keagamaan dan sebagainya. Karena sifatnya yang abstrak maka nilai kerohaniannya hanya dapat diukur oleh budi pekerti manusia yang lahir dari akal,perasaan,keyakinan dan kehenak manusia.
Manusia selalu mencari sesuatu yang bernilai,nilai ini menjadi dorongan dan landasan uuk berperilaku. Nilai-nilai ideal yang menjadi keyakinan seperti yang dianggap paling berharga,paling indah,paling baik,paling benar menjadi acuan atau pedoman dalam berperilaku. Nilai yang tidak berharga,tidak benar,tidak baik,tidak indah harus dihindarkn karena akan membahayakan individu,baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai hamba Tuhan.
Pancasila merupakan dasar perilaku manusia karena nilai yang terkandung dalam Pancasila penuh dengan nilai keagamaan,nilai kebenaran,nilai kebaikan,nilai kemanusiaan dan nilai keindahan hidup bermasyarakat. Dalam Pancasila terkandung nilai sifat hakiki manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan,selaku individu secara pribadi,individu selaku anggota masyarakat dan Negara. Di dalamnya terkandung keserasian,keselarasan dan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat,antara aspek material dan spiritual,antara jasmaniah dan rohaniah. Karena itu sangatlah ideal kalau Pancasila menjadi tuntutan,pedoman dan pegangan setiap individu dalam bersikap dan berperilaku sehingga tercipta kemanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Moral berasal dari kata mores yang artinya tata kelakuan. Tata artinya adalah aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk dalam berperilaku. Perbuatan-perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ajaran-ajaran tentang perbuatan yang baik dan buruk,yang benar dan salah. Moral sering disebut dengan etika memberikan batas-batas yang jelas kepada individu selaku anggota masyarakat supaya berperilakunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya dia dapat diterima dan diakui sebagai anggota dalam masyarakat. Moral mempunyai fungsi menjaga solidaritas antara anggota dalam masyarakat.
Norma atau kaidah adalah aturan-aturan tentang perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi atau ancaman bila norma tidak dilakukan. Dalam kehidupan manusia ada seperangkat aturan kelakuan yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh penganutnya. Bagi yang mengikuti norma agama tersebut akan mendapatkan pahala,sebaliknya bagi yang tidak akan mendapatkan sanksi keagamaan sesuai dengan kadar penyimpangan yang dilakukan terhadap norma tersebut. Ada norma hokum seperti mencuri dilarang,bila dilakukan akan dapat sanksi berupa penjara. Ada norma masyarakat yang berupa adat,misalnya kalau berbicara dengan orang tua tidak boleh kasar,harus sopan,kalau tidak akan mendapat sanksi berupa celaan atau teguran. Setiap individu harus taat kepada norma-norma yang berlaku pada masyarakat,supaya tercipta keseimbangan,keamanan dan kenyamanan.
Nilai,moral dan norma bersifat relative dan subjektif,artinya berubah-ubah sesuai dengan waktu,tempat dan masyarakat. Misalnya berpakaian adalah kebutuhan seluruh manusia di mana pun dia hidup,tetapi yang disebut bernilai keindahan dalam berpakaian antara satu masyarakat yang hidup di suatu tempat berbeda dengan masyarakat lain yang hidup di tempat lain.
Nilai,moral dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan perbedaan tempat setiap suku,karena nilai,moral dan norma yang ada dalam Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan,bersifat gotong-royong,tolong-menolong,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa.
2.4 Fungsi Pancasila bagi Kehidupan Bangsa Indonesia
2.4.1 Pancasila sebagai Sikap dan Perilaku setiap Individu
Mengingat individu adalah anggota masyarakat dan negara,maka kesejahteraan,keutuhan dan keamanan masyarakat dan negara diawali dari sikap dan perilaku individu. Kalau etika dan norma dipahami,dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap individu maka tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara pun dapat dengan mudah dapat dicapai. Kualitas masyarakat dan negara,ditentukan pula oleh kualitas individu,semakin baik kualitas individu maka semakin baik pula kualitas masyarakat dan negara. Setiap individu mempunyai kelebihan dan keterbatasan,mempunyai harapan dan keadaan yang berbeda,namun yang pasti kesejahteraan adalah tujuan setiap individu. Pancasila memberikan arahan dan pedoman dari kesejahteraan yang ideal yang diinginkan oleh setiap manusia yaitu kesejahteraan yang menyelaraskan antara harapan dan kenyataan,antara lain lahir dan batin,antara jasmaniah dan rohaniah,antara dunia dan akhirat.
2.4.2 Pancasila sebagai Pedoman Bermasyarakat
Pancasila sangat memahami kodrat dan hakiki manusia selaku makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidup dan perkembangannya. Dalam sila ke-2 dan ke-5 dijelaskan secara rinci tentang etika bermasyarakat yaitu menghargai persamaan derajat,keseimbangan hak dan kewajiban,menjunjung nilai kemanusiaan,bekerja sama,bergotong-royong,gemar melakukan perbuatan-perbuatan luhur berdasarkan kekeluargaan gotong-royong,adil dan menghormati orang lain,suka menolong,sama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan adil.
2.4.3 Pancasila sebagai Pedoman Bernegara
Negara merupakan alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai kewenangan mengatur hubungan bermasyarkat demi tercapainya tujuan bersama. Kewenangan yang dimiliki negara tidak semaunya,seenaknya sendiri atau untuk kelompok tertentu,tetapi dikendalikan oleh Pancasila sebagai sumber hukum. Indonesia adalah negara Pancasila yaitu negara yang mengutamakan musyawarah dalm mengambil keputusan,selalu punyai iktikad baik dan rasa tanggung jawab alam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan,menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur,keputusan-keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran,menempatkan persatuan,kesatuan,kepentingan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia,memajukan pergaulan demipersatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila menjadi dasar hidup bernegara,menjadi semangat bernegara untuk mencapai kesejahteraan bersama,menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,menjadi pedoman berperilaku semua unsur aparatur negara dalam melaksanakan beban,tugas dan tanggung jawab.
BAB III
KESIMPULAN
Individu adalah kesatuan utuh antara jasmani dan rohani. Setiap individu mempunyai ciri khas dan kebutuhan yang tersendiri. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut,setipa individu membutuhkan individu lain. Karen aitulah individu selelu hidup berkelompok membentuk masyarakat.
Masyarakat adalah sejumlah orang yang hidup dala suatu daerah saling berhubungan dan terikat satu sama lain sehingga mmiliki rasa solidaritas dan menghasilkan kebudayaan.
Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran dan kedudukan yang berbeda. Setiap individu diharapkan dapat berperan sesuai dengan kedudukannya sehingga tercipta ketertiban,kenyamanan,kestabilan hidup bermasyarakat,yang akhirnya tujuan bersama dapat tercapai.
Dalam setiap masyarakat selau adla nilai,moral dan norma yang dianut dan dipatuhi. Bagi Bangsa Indonesia,Pancasila adalah sumber niali,sumber moral dan merupakan seperangkat norma yang harus menjadi pedoman bagi setiap individu dalam bersikap,berperilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebenaran, kebaikan dan keindahan hidup bermasyarakat. Pancasila menuntut dan mengarahkan hidup setiap penduduk Indonesia untuk memiliki keseimbangan, keserasian, keharmonisan hubungan antar individu dengan Tuhan YME sebagi pencipta, individu dengan individu dan individu dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sumaatmadja,Nursid,dkk(2007).Konsep Dasar IPS. Jakarta : Penebit Universitas Terbuka.
2.1 INDIVIDU
2.1.1 Manusia selaku Individu
Individu adalah seseorang/seorang manusia secara utuh. Utuh di sini diartikan sebagai suatu sifat yang tidak dapt dibagi-bagi. Merupakan satu kesatuan antara jasmaniah dan rohaniah yang melekat pada diri seseorang.
Setiap individu mempunyai cirri khas yang berbeda dengan individu lainnya,seperti bentuk fisik,kecerdasan,bakat,keinginan,perasaan dan memiliki tingkat pemahaman/arti tersendiri terhadap suatu objek. Jadi individu adalah kondisi internal dari seorang manusia yang berfungsi sebagai subjek. Manusia selaku individu mempunyai 3 naluri,yaitu :
a. Naluri unyuk mempertahankan kelangsungan hidup.
b. Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan.
c. Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan.
2.1.1.1 Naluri mempertahankan kelangsungan hidup
Naluri mempertahankan kelangsungan hidup telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan,minum dan perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan dimana manusia tinggal,dan dalam memanfaatkan lingkungan tersebut membutuhkan tekhnologi. Tekhnologi dapat diartikan sebagai cara-cara/alat yang dipergunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tekhnologi tidak hanya mencakup perlatan modern/mesin saja. Panah unutk berburu,bertani berpindah-pindah dan alat/cara sederhana lain termasuk ke dalam tekhnologi. Kebutuhan manusia sangat beragam dn kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi kalau individu hidup berkelompok dengan individu lainnya.
2.1.1.2 Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan
Naluri untuk mempertahankan keturunan,menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman(safety need)baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman,binatang liar/manusia lain. Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan dengan kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacam-macam bahan dan juga bentuk,pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan. Adapun keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumya dibuat dari kayu/bamboo dengan model atap segitiga/kerucut dan sering kali dibawahnya tidak langsung menyentuh tanah,tapi bertonggak /berkolong. Di iklim sedang rumah banyak dibangun dari bata/tanah,atapnya rata/datar,sedangkan di daerah dingin orang Eskimo membuat rumah dari es dengan bentuknya yang bukat saja. Semua itu tergantung pada cuaca dan bahan mentah yg ada di lingkungannya.
Perkawinan selain untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia,juga merupakan cerminan dari adanya ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk meneruskan keturunan.
2.1.1.3 Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan
Setiap manusia mempunyai naluri untuk ingin tahu tentang sesuatu yg ada di sekitarnya,baik itu lingkungan alam maupun lingkungan manusia lainnya. Adanya perbedaan alam seperti daratan,perbukitan,pegunungan ;perbedaan penyebaran tumbuhan dan hewan ;perbedaan fisik manusia seperti ada yg berkulit hitam,putih,sawo matang,berbadan jangkung,pendek dan sebagainya ;perbedaan budaya manusia seperti dalam hal cara makan ada yg makan pakai tangan,sendok,sendok garpu dan pisau ;perbedaan dalam berpakaian,mata pencaharian,bentuk rumah dan sebagainya. Semua itu telah mendorong manusia untuk mencari tahu. Pertanyaan”apa,mengapa,bagaimana dan siapa”telah melahirkan system pengetahuan,yg kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan tertentu sehingga melahirkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual/batin manusia. Sedangkan penerapan ilmu dalam bentuk caradan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut tekhnologi. Jadi tekhnologi adalah berbagai cara/alat untuk memenuhi kebutuhan material manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun masyarakat. Ilmu pengetahuan dan tekhnologi yg dimiliki individu tidak seluruhnya hasil dai pengalaman sendiri,tetapi lebih banyak dari belajar dan meniru orang lain. Karena itu dalam memenuhi naluri ingin tahu dan mencari kepuasanpun tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kelompok.
2.1.2 Manusia selaku makhluk social
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949),salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
Rasa aman secara khusus tergantung kepada adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan. Perlindungan secara umum,dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan kenyamanan hidup berkelompok ini,diciptakan aturan-aturan dan kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.
2.2 Masyarakat
2.2.1 Pengertian Masyarakat
Masyarakat,dalam Bahasa Inggris disebut society artinya sekelompok manusia yang hidup bersama,salinh berhubungan dan mempengaruhi,saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang sama. Pengertian sekelompok manusia di sini,tidak mempunyai batas yang jelas harus beberapa orang,tetapi jumlahnya minimal 2 orang. Anderson dan Parker(Astrid Susanto,1977) menyebutkan secara rinci bahwa masyarakat adalah:
a) Adanya sejumlah orang,
b) Tinggal dalm suatu daerah tertentu,
c) Mengadakan hubungan satu sama lain,
d) Saling terikat satu sama lain karena mempunyai kepentingan bersama,
e) Merupakan satu kesatuan sehingga mereka mempunyai perasaaan solidaritas,
f) Adanya saling ketergantungan,
g) Masyarakat merupakan suatu system yg diatur oleh norma-norma/aturan-aturan tertentu,dan
h) Menghasilkan kebudayaan.
Menurut Soejono Soekamto(1987)beberapa cirri masyarakat perkotaan yang menonjol adalah:
a) Kehidupan beragama kurang karena disebabkan adanya cara berpikir yg rational,yg berdasakan pada perhitungan-perhitungan eksak;
b) Dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain;
c) Pembagian kerja lebih tegas dan mempunyai batas-bats yang nyata ;
d) Banyak peluang mendapat kerja daripada orang desa ;
e) Jalan pikiran yg rational menyebabkan interaksi sosial berdasarkan kepentingan daripada factor pribadi;
f) Jalan kehidupan yg cepat mengakibatkan pentingnya factor waktu;
g) Perubahan social tampak jelas dan cepat sebagai akibat terbukanya pengaruh dari luar;
2.2.2 Status dan Peran Individu dalam Masyarakat
Setiap individu dalammasyarakat mempunyai peran(role)dan kedudukan(status) yang berbeda. Peran adalah pola perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai posisi(status) tertentu. Sedngkan kedudukan (status)adalah posisi seseorang dalam kelompok. Mengingat setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu dapat berstatus dan berperan di beberapa kelompok sesuai dengan kepentingan itu.
Setiap individu harus berperilaku atau berperan sesuai dengan kedudukannya agar ia dapat diterima dan diakui keberadaanya. Karena setiap organisasi mempunyai aturan sendiri,maka sanksi yang diberikan oleh setiap organisasi kepada anggota yang melanggar pun berbeda pula. Sanksi ini bertujuan menjjaga keutuhan,keseimbangan,kestabilan kelompoknya sehingga tujuan kelompok dapat tercapai.
Dalam kehidupan sehari-hari,setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang Dokter berbeda dengan guru,petani,supir atau TNI/POLRI. Tetapi masing-masing saling membutuhkan,saling bekerja sama untuk mencapi tujuan yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapi kesejahteraan. Dengan demikian peran dan kedudukan sangat penting unutk menjaga keseimbangan dan integritas social. Kedudukan atau status seseorang dalam masyarakat ada 2 macam:
a) Ascribed status,yaitu kedudukan yang diperoleh tanpa melalui perjuangan atau usaha sendiri. Biasanya diperoleh melalui kelahiran,seperti anak yang bergelar raden,otomatis anaknya juga bergelar raden. Seorang anak menjadi raja karena ayahnya adalh raja. Seorang anak yang berasal dari kasta sudra walaupun ia mempunyai kepintaran dan ketrampilan yang tinggi. Status ini sering pula disebut status yang tertutup,karena setipa orang tidak bisa menjadi anggota secara bebas. Perkawinan biasanya adalah cara untuk masuk ke dalm status ini.
b) Achieved status, yaitu kedudukan yang diperoleh melalui usaha atau perjuangan sendiri. Seseorang menjadi direktur sebuah perusahaan karena memang ia rajin dan ulet. Status seseorang menjadi guru karena ia berhasil masuk dan belajar dengan baik di IKIP. Status ini bersifat terbuka artinya setiap orang dapat mencapainya atau meraihnya karena kemampuan masing-masing individu dalam beprestasi.
Setiap status dan kedudukan mempunyai seperangkat symbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi tercermin dari bentuk dan luas rumah,seorang guru tercermin sikap dan pakainnya,seorang TNI/POLRI dari kegagahan dan pakaiannya,seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak symbol yang dapat mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan,pemilikan kekayaan,agama dan factor bilogis seperti jenis kelamin.
2.3 Pancasila sebagai Acuan Nilai,Moral,Norma dan Hukum dalam Masyarakat Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Berarti tata kehidupan manusia Inddonesia baik selaku individu,selaku anggota masyarakat dan sebagai rakyat suatu negara,harus mengacu nilai,norma,kaidah yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai mengandung pengertian sebagai sesuatu yang berguna atau berharga. Nilai dapat berupa benda atau material,dan dapat pula non-material yaitu ide,gagasan atau pemikiran. Nilai benda atau material biasanya diukur dari (1) nilai guna yaitu kegunaanya atau manfaatnya ;dan (2) nilai tukar. Semakin tinggi kegunaan suatu barang bagi kehidupan manusia,semakin bernilai barang itu. Seperti cangkul bagi petani,buku bagi pelajar mesin hitung bagi pegawai bank dan sebagainya. Nilai kegunaan suatu barang sangat tergantung kepada peran dan status individu dalam masyarakat. Selain itu sesutau barang pun dapat diukur dari nilai tukarnya yang tinggi. Satu gram emas dapat ditukar dengan beberapa puluh kilogram beras atau singkong.
Nilai non-material dapat berupa nilai kerohanian,seperti nilai keindahan,nilai kebaikan,nilai keagamaan dan sebagainya. Karena sifatnya yang abstrak maka nilai kerohaniannya hanya dapat diukur oleh budi pekerti manusia yang lahir dari akal,perasaan,keyakinan dan kehenak manusia.
Manusia selalu mencari sesuatu yang bernilai,nilai ini menjadi dorongan dan landasan uuk berperilaku. Nilai-nilai ideal yang menjadi keyakinan seperti yang dianggap paling berharga,paling indah,paling baik,paling benar menjadi acuan atau pedoman dalam berperilaku. Nilai yang tidak berharga,tidak benar,tidak baik,tidak indah harus dihindarkn karena akan membahayakan individu,baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai hamba Tuhan.
Pancasila merupakan dasar perilaku manusia karena nilai yang terkandung dalam Pancasila penuh dengan nilai keagamaan,nilai kebenaran,nilai kebaikan,nilai kemanusiaan dan nilai keindahan hidup bermasyarakat. Dalam Pancasila terkandung nilai sifat hakiki manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan,selaku individu secara pribadi,individu selaku anggota masyarakat dan Negara. Di dalamnya terkandung keserasian,keselarasan dan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat,antara aspek material dan spiritual,antara jasmaniah dan rohaniah. Karena itu sangatlah ideal kalau Pancasila menjadi tuntutan,pedoman dan pegangan setiap individu dalam bersikap dan berperilaku sehingga tercipta kemanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Moral berasal dari kata mores yang artinya tata kelakuan. Tata artinya adalah aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk dalam berperilaku. Perbuatan-perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ajaran-ajaran tentang perbuatan yang baik dan buruk,yang benar dan salah. Moral sering disebut dengan etika memberikan batas-batas yang jelas kepada individu selaku anggota masyarakat supaya berperilakunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya dia dapat diterima dan diakui sebagai anggota dalam masyarakat. Moral mempunyai fungsi menjaga solidaritas antara anggota dalam masyarakat.
Norma atau kaidah adalah aturan-aturan tentang perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi atau ancaman bila norma tidak dilakukan. Dalam kehidupan manusia ada seperangkat aturan kelakuan yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh penganutnya. Bagi yang mengikuti norma agama tersebut akan mendapatkan pahala,sebaliknya bagi yang tidak akan mendapatkan sanksi keagamaan sesuai dengan kadar penyimpangan yang dilakukan terhadap norma tersebut. Ada norma hokum seperti mencuri dilarang,bila dilakukan akan dapat sanksi berupa penjara. Ada norma masyarakat yang berupa adat,misalnya kalau berbicara dengan orang tua tidak boleh kasar,harus sopan,kalau tidak akan mendapat sanksi berupa celaan atau teguran. Setiap individu harus taat kepada norma-norma yang berlaku pada masyarakat,supaya tercipta keseimbangan,keamanan dan kenyamanan.
Nilai,moral dan norma bersifat relative dan subjektif,artinya berubah-ubah sesuai dengan waktu,tempat dan masyarakat. Misalnya berpakaian adalah kebutuhan seluruh manusia di mana pun dia hidup,tetapi yang disebut bernilai keindahan dalam berpakaian antara satu masyarakat yang hidup di suatu tempat berbeda dengan masyarakat lain yang hidup di tempat lain.
Nilai,moral dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan perbedaan tempat setiap suku,karena nilai,moral dan norma yang ada dalam Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan,bersifat gotong-royong,tolong-menolong,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa.
2.4 Fungsi Pancasila bagi Kehidupan Bangsa Indonesia
2.4.1 Pancasila sebagai Sikap dan Perilaku setiap Individu
Mengingat individu adalah anggota masyarakat dan negara,maka kesejahteraan,keutuhan dan keamanan masyarakat dan negara diawali dari sikap dan perilaku individu. Kalau etika dan norma dipahami,dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap individu maka tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara pun dapat dengan mudah dapat dicapai. Kualitas masyarakat dan negara,ditentukan pula oleh kualitas individu,semakin baik kualitas individu maka semakin baik pula kualitas masyarakat dan negara. Setiap individu mempunyai kelebihan dan keterbatasan,mempunyai harapan dan keadaan yang berbeda,namun yang pasti kesejahteraan adalah tujuan setiap individu. Pancasila memberikan arahan dan pedoman dari kesejahteraan yang ideal yang diinginkan oleh setiap manusia yaitu kesejahteraan yang menyelaraskan antara harapan dan kenyataan,antara lain lahir dan batin,antara jasmaniah dan rohaniah,antara dunia dan akhirat.
2.4.2 Pancasila sebagai Pedoman Bermasyarakat
Pancasila sangat memahami kodrat dan hakiki manusia selaku makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidup dan perkembangannya. Dalam sila ke-2 dan ke-5 dijelaskan secara rinci tentang etika bermasyarakat yaitu menghargai persamaan derajat,keseimbangan hak dan kewajiban,menjunjung nilai kemanusiaan,bekerja sama,bergotong-royong,gemar melakukan perbuatan-perbuatan luhur berdasarkan kekeluargaan gotong-royong,adil dan menghormati orang lain,suka menolong,sama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan adil.
2.4.3 Pancasila sebagai Pedoman Bernegara
Negara merupakan alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai kewenangan mengatur hubungan bermasyarkat demi tercapainya tujuan bersama. Kewenangan yang dimiliki negara tidak semaunya,seenaknya sendiri atau untuk kelompok tertentu,tetapi dikendalikan oleh Pancasila sebagai sumber hukum. Indonesia adalah negara Pancasila yaitu negara yang mengutamakan musyawarah dalm mengambil keputusan,selalu punyai iktikad baik dan rasa tanggung jawab alam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan,menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur,keputusan-keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran,menempatkan persatuan,kesatuan,kepentingan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia,memajukan pergaulan demipersatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila menjadi dasar hidup bernegara,menjadi semangat bernegara untuk mencapai kesejahteraan bersama,menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,menjadi pedoman berperilaku semua unsur aparatur negara dalam melaksanakan beban,tugas dan tanggung jawab.
BAB III
KESIMPULAN
Individu adalah kesatuan utuh antara jasmani dan rohani. Setiap individu mempunyai ciri khas dan kebutuhan yang tersendiri. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut,setipa individu membutuhkan individu lain. Karen aitulah individu selelu hidup berkelompok membentuk masyarakat.
Masyarakat adalah sejumlah orang yang hidup dala suatu daerah saling berhubungan dan terikat satu sama lain sehingga mmiliki rasa solidaritas dan menghasilkan kebudayaan.
Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran dan kedudukan yang berbeda. Setiap individu diharapkan dapat berperan sesuai dengan kedudukannya sehingga tercipta ketertiban,kenyamanan,kestabilan hidup bermasyarakat,yang akhirnya tujuan bersama dapat tercapai.
Dalam setiap masyarakat selau adla nilai,moral dan norma yang dianut dan dipatuhi. Bagi Bangsa Indonesia,Pancasila adalah sumber niali,sumber moral dan merupakan seperangkat norma yang harus menjadi pedoman bagi setiap individu dalam bersikap,berperilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebenaran, kebaikan dan keindahan hidup bermasyarakat. Pancasila menuntut dan mengarahkan hidup setiap penduduk Indonesia untuk memiliki keseimbangan, keserasian, keharmonisan hubungan antar individu dengan Tuhan YME sebagi pencipta, individu dengan individu dan individu dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sumaatmadja,Nursid,dkk(2007).Konsep Dasar IPS. Jakarta : Penebit Universitas Terbuka.
MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
Minggu, 10 Januari 2010 By: bhezt Jam 05:19
Tradisi dan budaya merupakan beberapa hal yang menjadi sumber dari akhlak dan budi pekerti. Tradisi merupakan suatu gambaran sikap dan perilaku manusia yang telah berproses dalam waktu lama dan dilakukan secara turun-temurun dimulai dari nenek moyang. Tradisi yang telah membudaya akan menjadi sumber dalam berakhlak dan berbudi pekerti seseorang.
tradisi diartikan sebagai sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat. Dalam pengertian tradisi ini, hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan oleh karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah. Selain itu, tradisi juga dapat diartikan sebagai kebiasaan bersama dalam masyarakat manusia, yang secara otomatis akan mempengaruhi aksi dan reaksi dalam kehidupan sehari-hari para anggota masyarakat itu (Rendra, 2002).
radisi, yang merupakan sebuah kebiasaan, memberikan sebuah pengaruh yang cukup kuat bagi perilaku kita sehari-hari karena tradisi memiliki lingkup yang sempit dan biasanya berasal dari lingkungan sekitar. Selain itu, budaya juga memberikan pengaruh yang cukup kuat bagi akhlak dan budi pekerti seseorang. Pengaruh ini timbul dari aktivitas seseorang sehari-hari. Oleh karena itu, tradisi dan budaya dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif bagi akhlak dan budi pekerti manusia.
Cinta akan diartikan sebagai rasa rindu, ingin, sangat suka, sangat sayang, sangat kasih dan tertarik hatinya. Sedangkan kasih diartikan sebagai perasaan sayang, cinta, atau suka kepada seseorang.
Cinta kasih merupakan inti dari keberadaan manusia (The Core of Existence). Dalam konteks lain, cinta kasih mengandung makna yang lain seperti “cinta orangtua kepada anak, atau sebaliknya”, “cinta pada alam dan seni”, “cinta kepada Negara”, “cinta sesama manusia”, dan yang lebih tinggi “cinta kepada Allah SWT”.
Cinta dan Kasih terbagi atas tingkatan, cinta kasih yang rendah, cinta kasih yang menengah, dan cinta kasih yang tinggi dan luhur.
*Cinta Kasih yang rendah adalah cinta yang hanya sekedar menganggap cinta sebuah rasa yang mesti diekspresikan seketika yang tanpa kontrol dan nilai (absurd). Pencinta seperti ini cenderung melakukan aktivitas yang menamakan cinta namun bukan cinta yang sesungguhnya.
*Cinta menengah lahir dikarenakan adanya paradigma bahwa cinta memiliki nilai namun tidak ada kontrol maupun norma yang mengatur aplikasi. Tipe cinta seperti ini cenderung apatis bahkan boleh dikatakan manusia pragmatis. Nilai dimaknai sekedar pemenuhan hasrat dan rasa.
Dalam perspektif peradabanYunani, cinta dibagi dalam 3 jenis, yaitu :
1. Cinta Egape, ialah cinta manusia kepada Tuhan yang diwujudkan dengan komunikasi ritual (vertikal atau horizontal).
2. Cinta Philia, ialah cinta kepada ayah ibu (orangtua), keluarga, saudara, sahabat, dan sesama manusia.
3. Cinta Eros atau Amos, ialah cinta antara pria dan wanita (suami dan istri).
Dalam hubungan cinta kasih yang timbul antara 2 jenis manusia yang berbeda kelamin dapat dibedakan dalam 4 macam pertumbuhan cinta, yaitu :
1. Cinta kasih karena kebiasaan adalah cinta yang diperoleh berdasarkan tradisi masyarakat yang dibiasakan, seperti menikahkan anak-anak yang sebelumnya tidak saling kenal dan cinta tumbuh karena ikatan sudah ada.
2. Cinta kasih karena penglihatan adalah cinta yang tumbuh karena penglihatan
3. Cinta kasih karena kepercayaan adalah cinta kasih yang lahir dari kepercayaan atau keyakinan. Hubungan untuk memadu cinta kasih biasanya diperlukan waktu yang cukup lama untuk saling menyelidiki karakter, dan saling memupuk cinta kasih.
4. Cinta kasih karena angan-angan adalah cinta yang lahir dari pengaruh angan-angan atau khayal saja, cinta yang penuh fantasi.
Menurut Erich From, cinta merupakan tindakan aktif (bukan pasif). Berdiri didalam cinta (bukan jatuh didalamnya), (memberi bukan menerima). Sedangkan R.M. Rilke, cinta merupakan dorongan luhur bagi seseorang untuk menunjuk kematangan untuk menjadi sesuatu dalam dirinya sendiri ataupun oranglain.
Menuju Cinta yang Luhur
Cinta mesra kepada Allah SWT, adalah manifestasi kalimat tauhid yaitu meng-Esa-kan Allah dalam sifat, zat, dan perbuatan yang dilafalkan oleh umat Islam dalam kalimat “LAA ILLAHA ILLALLAH” (tiada Tuhan selain Allah).
manusia dan Harapan Harapan dapat diartikan sebagai menginginkan sesuatu yang dipercayai dan dianggap benar dan jujur oleh setiap manusia sehingga bisa menjadi miliknya. Dalam hal ini, seorang manusia dan harapannya agar dapat dicapai, memerlukan kepercayaan kepada diri sendiri, kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan kepada Tuhan. Kepercayaan kepada diri sendiri dapat ditimbulkan dengan mulai memiliki konsepsi diri yang positif baik itu melalui fisik, cara berpikir dan jiwa yang akan membantu dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain ataupun bersosialisasi dengan orang lain sehingga terjalin secara positf dan berkesan dengan baik sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud. Adapun kepercayaan kepada orang lain bisa ditimbulkan dengan merasa pantang untuk melakukan kebodohan dan kecurangan ataupun perilaku korupsi sehingga orang lain merasa percaya dalam membebankan apa yang diamanatkannya dan itu merupakan sesuatu yang kita harapkan. Hal tersebut bisa disebut dengan relationship. Kepercayaan terhadap Tuhan dapat diwujudkan dengan menjalankan segala perintah yang disuruh-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya serta beribadah dan beramal sesuai dengan agama yang diyakini. Dalam hal ini pengertian ibadah secara luas dimana kesemua kegiatan berorientasi kepada Tuhan.
Kwjban indvdu dlm msrkt.manusia dapat diproyeksikan kedalam kewajiban individu, karena manusia sebagai makhluk sosial merupakan kumpulan dari individu-individu. Tugas ke-khalifahan ini akan melalui proses tumbuh sesuai dengan pertumbuhan usia dan perkembangan fungsi seorang individu dalam masyarakat.
Proses tumbuhnya kewajiban misalnya semasa kanak-kanak, menghormati orang tua adalah merupakan kewajiban, yang akan menjadi hak orang tua, sementara itu orang tua memiliki kewajiban mendidik anak kearah yang sesuai dengan ajaran-Nya, yang akan menjadi hak si anak. Begitu pula setelah dewasa individu mempunyai kewajiban tambahan ke masyarakatnya. Kalau dia memiliki harta wajib membayar zakat, menyantuni yatim dan orang miskin misalnya. Begitu pula kalau individu berfungsi sebagai pemimpin dalam masyarakat atau keluarga, kewajiban selalu mengiringi perubahan fungsi ini. Pemimpin haruslah mendahulukan kewajibannya kepada umatnya, barulah kemudian dia akan mendapat rewards atau haknya dihormati sebagai pemimpin. Pemimpin yang memulai pekerjaan dengan mengemukakan hak terlebih dahulu akan dinilai negatif oleh masyarakatnya, karena memang itulah kemudian yang menjadi hak nya. Semua usaha dan perdebatan yang menuju kearah perebutan kekuasaan pada hakekatnya adalah melupakan kewajiban. Keadaan individu yang mendahulukan hak ini adalah akibat dari godaan yang dirancang oleh iblis yang memang tetap diberi hak oleh Allah untuk menggoda akibat dihukumnya iblis masuk neraka karena tidak mau sujud kepada Adam a.s.
Banyak contoh-contoh lain yang dapat dikembangkan dan diamati dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi pada hakekatnya, menunaikan kewajiban adalah berada dalam posisi memberi (tangan diatas), dan jika setiap orang sudah memberi, maka setiap orangpun akan menerima hak masing-masing karena secara filosofis setiap pemberi mesti ada penerima nya. Pemberian/penunaian kewajiban secara tulus adalah yang harus kita tuju.
Apa yang menyebabkan manusia cenderung mengambil hak terlebih dahulu, tak lain karena kesombongan manusia juga. Ego yang tinggi sudah merupakan sifat manusia pada umumnya. Mengalahkan ego ini merupaka jalan panjang yang harus ditempuh. Tatkala ego sudah kalah total maka penyerahan diri pada-Nya pun akan menjadi total pula. Pada saat itu pula kewajiban akan ditunaikan sebagai yang utama, dan tulus setulus-tulusnya.
MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
“ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”.
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Dapat Mengikuti Ujian Akhir Semester
NAMA : JASMAN
NIM/BP : 72691/2006
JURUSAN : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS BAHASA SASTRA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2009
KATA PENGANTAR
• click link
• 668 clicks
• Read more
PERANAN MANAJEMEN KELAS DALAM PENINGKATAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR
Posted September 6th, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh sebab itu, guru harus memikirkan dan membuat perencanaan secara seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan memperbaiki kualitas mengajarnya.
• click link
• 968 clicks
• Read more
Hubungan Kerjasama Antara guru dan Orangtua dalam meningkatkan Aktivitas Belajar Murid
Posted September 6th, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakekatnya guru dan orang tua dalam pendidikan yang mempunyai tujuan yang sama, yakni mengasuh, mendidik, membimbing, membina serta memimpin anaknya menjadi orang dewasa dan dapat memperoleh kebahagiaan hidupnya dalam artiyang seluas-luasnya. Hal ini sebagai penunjang pencapaian visi Bangsa Indonesia berdasarkan ketetapan MPR RI No. IV/2004 tentang GBHN (1996:66).
• click link
• 424 clicks
• Read more
PERAN SEORANG KEPALA SEKOLAH DI DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KERAJINAN GURU BANTUNYA DI SD
Posted September 3rd, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
PERAN SEORANG KEPALA SEKOLAH DI DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KERAJINAN GURU BANTUNYA DI SD
BAB I
PENDAHULUAN
• click link
• 1502 clicks
• Read more
UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR MELALUI METODE TANYA JAWAB DI SEKOLAH DASAR
Posted September 3rd, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR MELALUI METODE TANYA JAWAB DI SEKOLAH DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Belajar pada hakikatnya adalah kegiatan yang dilakukan secara sadar oleh seseorang yang menghasilkan perubahan tingkah laku pada dirinya sendiri, baik dalam bentuk pengetahuan dan keterampilan baru, maupun dalam bentuk sikap dan nilaiyang positif. Selama berlangsungnya kegiatan belajar, terjadilah proses interaksi.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh sebab itu, guru harus memikirkan dan membuat perencanaan secara seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan memperbaiki kualitas mengajarnya.
Manajemen kelas merupakan aspek pendidikan yang sering dijadikan perhatian utama oleh para calon guru, guru baru, bahkan guru yang telah berpengalaman berkeinginan agar para peserta didik dapat belajar dengan optimal. Dalam arti, guru mampu menyampaikan bahan pelajaran diserap oleh para peserta didik dengan baik.
Penciptaan harapan seperti itu merupakan kajian dari manajemen kelas. Sebab manajemen kelas merupakan serangkaian perilaku guru dalam upayanya menciptakan dan memelihara kondisi kelas yang memungkinkan para peserta didik mencapai tujuan-tujuan belajarnya secara efesien atau memungkinkan peserta didik belajar dengan baik.
Di kelaslah segala aspek pembelajaran bertemu dan berproses. Guru dengan segala kemampuannya, siswa dengan segala latar belakang dan potensinya, kurikulum dengan segala komponennya, metode dengan pendekatannya, media dengan segala perangkatnya, materi dengan segala sumber belajarnya bertemu dan berinteraksi di dalam kelas. Lebih lanjut hasil pembelajaran ditentukan pula oleh apayang terjadi di kelas. Oleh karena itu, selayaknyalah kelas dimanajemen dengan secara baik, propfesional, terus menerus dan berkelanjutan.
Untuk sampai pada tujuan yang dimaksud diperlukan pemahaman akan hal-hal yaitu : pengertian dan tujuan manajemen kelas ; aspek, fungsi dan masalah manajemen kelas ; pendekatan dalam manajemen kelas ; prosedur manajemen kelas ; serta rancangan prosedur manajemen kelas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
“ Bagaimana seorang guru menciptakan dan mempertahankan suasana kelas agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan fesien “
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisa makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejauh mana peran guru dalam manajemen kelas
2. Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul dalam manajemen kelas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Manajemen Kelas
Manajemen dari kata “ Management “. Diterjemahkan pula menjadi pengelolaan, berarti proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Sedangkan pengelolaan adalah prosesyang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Maksud manajemen kelas adalah mengacu kepada penciptaan suasana atau kondisi kelasyang memungkinkan siswa dalam kelas tersebut dapat belajar dengan efektif.
Terdapat beberapa defenisi tentang manajemen kelas berikut ini :
a. Berdasarkan Konsepsi Lama Dan Modern
Menurut konsepsi lama, manajemen kelas diartikan sebagai upaya mempertahankan ketertiban kelas. Menurut konsepsi modern manajemen kelas adalah proses seleksiyang menggunakan alat yang tetap terhadap problem dan situasi manajemen kelas (Lois V. Jhonson dan Mary Bany, 1970)
b. Berdasarkan Pandangan Pendekatan Operasional Tertentu ( Disarikan dari Wilford A. Weber 1986 )
1) Seperangkat kegiatan guru untuk menciptakan dan mempertahankan ketertiban suasana kelas melalui penggunaan disiplin (Pendekatan Otoriter).
2) Seperangkat kegiatan guru untuk menciptakan dan mempertahankan ketertiban suasana kelas melalui intimidasi (Pendekatan Intimidasi).
3) Seperangkat kegiatan guru untuk memaksimalkan kebebasan siswa (Pendekatan Permisif).
4) Seperangkat kegiatan guru menciptakan suasana kelas dengan cara mengikuti petunjuk/resep yang telah disajikan (Pendekatan Masak).
5) Seperangkat kegiataan guru untuk menciptakan suasana kelas yang efektif melalui perencanaan pembelajaran yang bermutu dan dilaksanakan dengan baik (Pendekatan Instruksional).
6) Seperangkat kegiatan guru untuk mengembangkan tingkah laku peserta didik yang diinginkan dengan mengurangi tingkah laku yang tidak diinginkan (Pendekatan Pengubahan Tingkah Laku).
7) Seperangkat kegiatan guru untuk mengembangkan hubungan interpersional yang baik dan iklim sosio-emosional kelas yang positif (Pendekatan Penciptaan Iklim Sosioemosional).
8) Seperangkat kegiatan guru untuk menumbuhkan dan mempertahankan organisasi kelas yang efektif (Pendekatan Sistem Sosial)
Tujuan manajemen kelas adalah :
1) Mewujudkan situasi dan kondisi kelas, bai sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2) Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi pembelajaran.
3) Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan social, emosional dan intelektual siswa dalam kelas.
4) Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat-sifat individunya ( Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen tahun 1996 : 2 )
B. Aspek, Fungsi dan Masalah Manjemen Kelas
Manajemen kelas merupakan keterampilan yang harus dimiliki guru dalam memutuskan, memahami, mendiaknosis dan kemampuan bertindak menuju perbaikan suasana kelas terhadap aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam manajenen kelas adalah sifat kelas, pendorong kekuatan kelas, situasi kelas, tindakan seleksi dan kreatif ( Lois V.Johnson dan Mary A.Bany, 1970 ).
Manajenen kelas selain memberi makna penting bagi tercipta dan terpeliharanya kondisi kelas yang optimal, manajenen kelas berfungsi :
1. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala macam tugas seperti : membantu kelompok dalam pembagian tugas, membantu pembentukan kelompok, membantu kerjasama dalam menemukan tujuan-tujuan organisasi, membantu individuagar dapat bekerjasama dengan kelompok atau kelas, membantu prosedur kerja, merubah kondisi kelas.
2. Memelihara agar tugas – tugas itu dapat berjalan lancar.
Masalah manajenen kelas dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu : masalah individual dan masalah kelompok.
Munculnya masalah individual disebabkan beberapa kemungkinan tindakan siswa seperti :
a. Tingkah laku yang ingin mendapat perhatian orang lain.
b. Tingkah laku yang ingin menujukkan kekuatan
c. Tingkah laku yang bertujuan menyakiti orang lain
d. Peragaan ketidakmampuan
Sedangkan masalah-masalah kelompok yang mungkin muncul dalam kelas :
a. Kelas kurang kohesif lantaran alasan jenis kelamin, suku, tingkatan sosial ekonomi, dan sebagainya
b. Penyimpangan dari norma-norma tingkah laku yang telah disepakai sebelumnya
c. Kelas mereaksi negatif terhadap salah seorang anggotanya
d. “Membombang” anggota kelas yang justru melanggar norma kelompok
e. Kelompok cenderung mudah dialihkan perhatiannya dari yang tengah digarap
Semangat kerja rendah Kelas kurang mampu menyesuaikan diri dengan keadaan baru seperti gangguan jadwal guru terpaksa diganti sementara oleh guru lain. ( Lois V.Johnson dan Mary A.Bany, dalam M.Entang dan T.Raka Joni1983 ) dalam situasi yang telah dianalisis.
C. Prosedur dan Rancangan Manajemen Kelas.
Manajemen kelas merupakan suatu tindakan yang menunjukkan kepada kegiatan-kegiatan yang berusaha menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses pembelajaran yang efektif. Jadi prosedur manajemen kelas adalah serangkaian langkah kegiatan manajemen kelas yang dilakukan bagi terciptanya kondisi optimal serta mempertahankan kondisi optimal tersebut supaya proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efesien.
Memperhatikan dua dimensi tindakan dalam manajemen kelas, maka prosedur atau langkah-langkah manajemenpun bertumpu pada prosedur dimensi pencegahan dan prosedur dimensi penyembuhan.
Adapun langkah langkah pencegahannya sebagai berikut :
1. Peningkatan kesadaran diri sebagai guru
2. Peningkatan kesadaran peserta didik
3. Sikap polos dan tulus dari guru
4. Mengenal dan menemukan alternatif pengelolaan
5. Menciptakan kontra sosial
Pada dasarnya langkah-langkah prosedur dimensi penyembuhan adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi masalah
2. Menganalisis masalah
3. Menilai alternatif-alternatif pemecahan
4. Mendapatkan balikan
Rancangan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis berdasarkan pemikiran yang rasional untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kaitannya dengan tugas guru menyusun rancangan prosedur manajamen kelas berarti guru menentukan serangkaian kegiatan tentang langkah-langkah manajemen kelas yang disusun secara sistematis berdasarkan pemikiran yang rasional untuk menciptakan kondisi lingkungan yang optimal bagi berlangsung kegiatan belajar siswa.
Penyusunan rancangan prosedur manajemen kelas dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Pemahaman terhadap arti, tujuan, dan hakikat manajemen kelas
2. Pemahaman terhadap hakikat peserta didik yang sedang dihadapi
3. Pemahaman terhadap bentuk penyimpangan serta latar belakang tindakan penyimpangan yang dilakukan peserta didik
4. Pemahaman terhadap pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam manajemen kelas
5. Pemilikan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat rancangan prosedur manajemen kelas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peran guru sebagai pengajar mewajibkan guru menyampaikan sejumlah materi pelajaran sesuai dengan garis-garis program pengajaran.
Guru harus memiliki, memahami dan terampildalam menggunakan bermacam-macam pendekatan dalam manajerial kelas, meskipun tidak semua pendekatan yang dipahami dan dimilikinya dipergunakan bersamaan atau sekaligus. Dalam hal ini, guru dituntut untuk terampil memilih atau bahkan memadukan pendekatan yang dianggap meyakinkan untuk menangani kasus manajemen kelas yang tepat dengan masalah yang dihadapinya.
Guru mempunyai peranan yang besar dalam menentukan keberhasilan manajemen kelas maupun manajemen pembelajaran. Penciptaan sistem lingkungan yang merangsang anak untuk belajar sangat diperlukan karena hanya dengan situasi belajar seperti itulah tujuan akan tercapai.
B. Saran-saran
Dari uraian makalah ini, maka diharapkan agar para guru :
1. Bersegera menyadari diri akan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan masyarakat indonesia.
2. Belajar dari segala kekurangan, kekhilafan, serta berusaha untuk membenahinya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud, 1983. Pengelolaan Kelas. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen. 1996. Pengelolaan Kelas. Seri Peningkatan Mutu 2. Jakarta : Depdagri dan Depdikbud.
Jhonson, Lois. V. & Mary A. Bany. 1970 Class room Management. London : The MC Millan Company Collier Macmillan Limited.
M. Enteng dan T. Raka Joni. 1983. Pengelolaan Kelas. Jakarta Proyek Pengembangan Pendidikan Tenaga Kependidikan Depdikbud Dirjen Pendidikan Tinggi.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena Rahmat dan Karunia-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Dalam penulisan makalah ini mulai dari persiapan sampai dengan tahap penyelesaian selalu menghadapi berbagi tantangan dan hambatan, namun semua ini dapat diatasi berkat kesabaran.
Makalah ini saya beri judul “Peranan Manajemen Kelas dalam Peningkatan Kualitas Proses Belajar Mengajar “. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari segenap pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis ucapkan semoga bantuan dan partisipasi dari ibu dosen serta rekan-rekan mahasiswa dapat bermanfaat bagi kita semua dan senantiasa diRidhai Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin.
Barru, Oktober 2007
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar. i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Manajemen Kelas 3
B. Aspek, Fungsi dan Masalah Manajemen Kelas 5
C. Prosedur dan Rancangan Manajemen Kelas 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9
B. Saran-saran 9
DAFTAR PUSTAKA 10
KARYA ILMIAH
PERANAN MANAJEMEN KELAS DALAM PENINGKATAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR
“ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”.
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Dapat Mengikuti Ujian Akhir Semester
NAMA : JASMAN
NIM/BP : 72691/2006
JURUSAN : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS BAHASA SASTRA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”.
Penulisan makalah ini adalah sebagian syarat untuk mendapatkan nilai semester pada mata kuliah umum pengantar pendidikan. Dalam penulisan makalah ini penulis telah banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materil, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Untuk itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihakyang ikut berpartisipasi yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu., semoga mendapat imbalan dari Allah SWT.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka pada kesempatan ini penulis mengharapkan kritika dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan dari segenap pembaca. Akhir kata penulis do’a kan semoga semua amal yang diberikan mendapat imbalan dari Allah SWT, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbal Alamiin.
Padang, Mei 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................i
DAFTAR ISI..............................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................1
1.LATAR BELAKANG........................................1
2.TUJUAN................................................1
3.RUMUSAN MASALAH.......................................2
BAB II PEMBAHASAN.......................................3
1.PEMBAHASAN DASAR......................................3
2.PEMBAHASAN ISI........................................4
a.Profesionalisme guru di era IT........................4
b.Teknologi informasi dam pendidikan di Indonesia…………………5
c.Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan
bantuan IT..............................................6
BAB III PENUTUP.........................................7
1.KESIMPULAN............................................7
2.SARAN.................................................7
DAFTAR PUSTAKA..........................................9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar balakang
Diakui atau tidak, krisis multidimensional yang melanda negeri ini membuka mata kita terhadap mutu pendidikan manusia Indonesia. Pun dengan sumber daya manusia hasil pendidikan yang ada di negeri ini. Memang, penyebab krisis itu sendiri begitu kompleks. Namun tak dipungkiri bahwa penyebab utamanya adalah sumber daya manusia itu sendiriyang kurang bermutu. Jangan harap bicara soal profesionalisme, terkadang sikap manusia Indonesia yang paling merisaukan adalah seringnya bertindak tanpa moralitas.
Dalam sebuah penelitian, diuangkapkan bahwa produktivitas manusia Indonesia begitu rendah. Hal ini dikarenakan kurang percaya diri, kurang kompetitif, kurang kreatif dan sulit berprakarsa sendiri. Tentunya, hal itu disebabkan oleh sistem pendidikanyang top down, dan yang tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Memang dewasa ini, sepertinya pendidikan seakan mengalami kemajuan dengan pertumbuhan sarjana, pascasarjana hingga doktor di berbagai bidang dan munculnya gedung-gedung sekolah hingga perguruan tinggiyang cukup mewah. Sayangnya, hingga kini pendidikan tidak bisa diakses secara merata oleh penduduk Indonesia.
2.Tujuan
Pembuatan makalah ini ditujukan untuk menambah pengetahuan mengenai wawasan pendidikan di Indonesia sehingga bisa menjadi acuan dalam pembenahan dan pemahaman mengenai kebutuhan dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan pendidikan.
Selain itu dengan mengetahui permasalahan-permasalahan dalam pendidikan maka bisa menantaskan apa-apa saja yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar Indonesia bisa mencapai pendidikan yang layak dan maju sehingga mampu bersaing dengan Negara-negara lain terutama di zaman modern seperti sekarang ini dimana simber daya manusia merupakan pengaruh pokok dalam perkembangan suatu bangsa.
3.Rumusan masalah
Bagaimana upaya Peningkatkan pendidikan Di Indonesia ?
1. Bagaimana profesionalisme guru diera IT (Information Technology) ?
2. Bagaimana Teknologi Informasi dan pendidikan di Indonesia ?
3. Bagaimana meningkatkan pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT ?
4. Beberapa tip untuk membuat materi training yang baik itu bagaimana ?
5. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh suatu lembaga pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.Pembahasan Dasar
Guru memiliki peran yang amat penting bagi proses pendidikan. Demikian penting sampai John Goodlad, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah di Amerika Serikat suatu saat berujar, "Manakalaguru sudah masuk ke ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, dialah yang akan menentukan apakah proses belajar hari itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat mencapai tujuan atau tidak." Lebih-lebih di sekolah dasar,guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan bagi pendewasaan mereka. Meski banyak pihak mengakui peran penting guru dalam proses pendidikan, guru kita hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak dilihat dari sisi kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme.
Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning (CTL), evaluasi belajar model portofolio, danyang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Lantas, bagaimana peran guru kita dalam pembaharuan dan inovasi pendidikan itu? Inilah persoalannya.
Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru kita didorong untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi. Hal itu juga diikuti kesejahteraan yang lebih memadai. Kenyataan tidaklah seperti itu. Banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. Mengapa beban? Karena guru belum atau tidak mengerti secara sempurna terhadap berbagai inovasi pendidikan itu. Akibatnya, mereka berada dalam ketidakmenentuan profesi ketika harus melakukanprogram-program inovatif di tempat kerja masing-masing.
2.Pembahasan Isi
a. Profesionalisme guru di era IT (Information Technology)
Saat ini kita hidup pada era knowledge based economy. Artinya sistem ekonomi secara global berjalan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampaknya, negarayang memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan yang kuat akan menguasai ekonomi. Mengapa demikian? Karena dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebuah bangsa akan memiliki daya saingyang tinggi di tengah-tengah bangsa lain. Jika sebuah bangsa memiliki daya saing yang tinggi, ia dapat dipastikan bisa menguasai dunia secara ekonomi.Negara-negara seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Korea, Singapura, dan Australia memiliki perekonomianyang jauh lebih baik dibandingkan dengan perekonomian kita. Sebab, negara-negara tersebut menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu apa implikasinya terhadap pendidikan, terutama guru, di negeri ini? Implikasinya, kita harus melakukan profesionalisme pada pekerjaan guru. Dengan guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, pendidikan akan bisa ditingkatkan kualitasnya. Kualitas pendidikan yang baik pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk bisa menjamin terjadinya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa ini mau tidak mau ke depan harus meningkatkan profesionalismeguru. Jika ini harus dilakukan, kita harus memperhatikan syarat-syarat terjadinya profesionalisme yang perlu dimiliki para guru kita. Antara lain, menurut Houle, harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat, berdasarkan atas kompetensi in dividual (bukan atas dasar KKN), memiliki sistem seleksi dan sertifikasi, dan ada kerja sama dan kompetisiyang sehat antarsejawat.
Selain itu, ada kesadaran profesional yang tinggi, memiliki prinsip-prinsip etik (kode etik), memiliki sistem sanksi profesi, ada militansi individual, dan memiliki organisasi profesi. Dari syarat-syarat yang harus dimiliki guru agar mereka termasuk dalam kategori profesional tersebut, tentu perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan. Pendek kata, perlu ada in service training yang baik bagi para guru kita.
Di Singapura, para guru selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan oleh guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap tahun mereka mendapatkan hak untuk memperoleh in service training selama 33 jam. Itulah sebabnya guru di sana selalu bisa dipertahankan profesionalismenya. Dengan begitu, mutu pendidikan di "negara kota" itu menduduki peringkat kedua setelah Korea Selatan di antara 12 negara di Asia.
b. Teknologi Informasi Dan Pendidikan Di Indonesia
Bangsa Indonesia - Sepanjang perjalanannya selalu diwarnai oleh upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan oleh pihak pemerintah yang silih berganti. Namun pengalaman empiris bangsa kita telah membuktikan - ketidak jelasan arah kebijakan pendidikan Pendidikan di Indonesia membawa kepada terjadinya involusi pendidikan . Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kerapkali bersifat “Jalan pintas”, semisalkan yang masih “hangat” adalah penetapan angka batas minimal kelulusan UN dengan nilai sebesar 4,25. Kebijakan yang tidak bijak ini adalah refleksi sikap pragmatis pemerintah yang tidak mau direpotkan oleh faktor-faktor non-struktural dan menganakemaskan hasil daripada proses. Apa yang akan terjadi melalui kebijakan output sentris ini? Para siswa justru akan mencari rumus-rumus “jalan pintas” untuk menjawab dengan soal dengan paradigma “yang penting benar”, bukannya menjawab soal dengan uraian yang sistematik dan rasional. Hakikat filosofis pendidikan sebagai “pencerah” yang telah terlupakan menjadi semakin terkubur.
Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan.
c. Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT
Pendidikan di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Jadi sungguh kasihan anak2 Indonesia saat ini yang orang tuanya tidak mampu. Padahal pendidikan yang baik adalah kunci kelak di saat mulai terjun ke dunia pekerjaan.Parahnya lagi, belum tentu juga biaya yang makin mahal berarti pendidikan yang makin bagus. Salah satu penyebabnya adalah karena banyak pihak yang mulai membisniskan pendidikan ini.Memang jika dilihat dari jumlah anak2 di Indonesia, angkanya tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada. Sehingga sangat masuk akal jika hal ini dilirik pelaku2 bisnis.Sebenarnya, mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah2 di Indonesia.
Urusan pendidikan menggunakan media IT sebenarnya sudah jamak dilakukan di perusahaan2 maju. Contohnya saja sewaktu saya bekerja di IBM tahun 1990-1995 dulu, hal yang pertama kali saya harus lakukan adalah mengambil training2 melalui materi2 rekaman Laser Disk. Laser Disk ini berisi rekaman2 video dari para pakar di IBM. Setelah mengambil training2 tersebut, saya dipersilahkan mengambil ujian bersertifikat, juga melalui sistem yang serba online. Saya ingat, servernya terletak di Lexington, sedangkan saya sendiri mengerjakan soal2 ujian tersebut di salah satu sudut di gedung Landmark A (ini gedung tempat IBM berdiri).
PENUTUP
a. Kesimpulan
Profesionalisme guru diera IT (Information Technology) diperlukan karena negara yang kuat adalah negara yang memiliki pondasi ekonomi yang kuat dan didukung dengan penguasaan Ilmu pengetahuan serta teknologi, sebagai contoh Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, dan yang tidak begitu jauh saudara serumpun yaitu Malaysia serta Singapura.
Sekarang pemerintah menetapkan hasil akhir yang harus dicapai bukan bagaimana hasil itu berjalan dan diproses, sehingga para siswa mencari jalan pintas untuk mencarai output yang baik. Inefektifitas adalah kata yang cocok untuk menggambarkan pola sistem pendidikan kita sekarang, sebab seiring dengan perkembangan zaman, pertukaran informasi menjadi semakin cepat dan instan, namun institut yang masih menggunakan sistem tradisional ini mengajar (di jenjang sekolah tinggi kita anggap memberikan informasi) dengan sangat lambat dan tidak seiring dengan perkembangan IT dan mobilitas Informasi itu sendiri.
Mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah2 di Indonesia. Setelah semua terpenuhi maka pihak lembaga pendidikan bisa bekerjasama dengan Operator Telekomunikasi serta vendor2 IT serta beberapa penerbit untuk memberikan pelayanan kepada siswanya dan masyarakat.
b. Saran
Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan. Sistem konvensional ini seharusnya sudah ditinggalkan sejak ditemukannya media komunikasi multimedia. Karena sifat Internet yang dapat dihubungi setiap saat, artinya siswa dapat memanfaatkan program-program pendidikan yang disediakan di jaringan Internet kapan saja sesuai dengan waktu luang mereka sehingga kendala ruang dan waktu yang mereka hadapi untuk mencari Informasi sebagai sumber belajar dapat teratasi. Dengan perkembangan pesat di bidang teknologi telekomunikasi, multimedia, dan informasi; mendengarkan ceramah, mencatat di atas kertas sudah tentu ketinggalan Zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Tony Seno Hartono. 2009.Upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan media Tekhnologi Informasi. Dikutip dari www.google.com pada 9:20 PM Categories: indonesia, it, networking.
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2009. Dikutip dari www.google.com pada Sabtu, 24 Mei 2009.Jakarta Pusat: Indonesia
Prof. Dr. Suyanto (Rektor UNY). 2009. Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu. Dikutip dari www.google.com pada 24 mei 2009, 10.54 p.m
Tim Pembina Mata Kuliah Pengantar Pendidikan. 2008. Bahan Ajar Pengantar Pendidikan. Padang: UNP.
Tradisi dan budaya merupakan beberapa hal yang menjadi sumber dari akhlak dan budi pekerti. Tradisi merupakan suatu gambaran sikap dan perilaku manusia yang telah berproses dalam waktu lama dan dilakukan secara turun-temurun dimulai dari nenek moyang. Tradisi yang telah membudaya akan menjadi sumber dalam berakhlak dan berbudi pekerti seseorang.
tradisi diartikan sebagai sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat. Dalam pengertian tradisi ini, hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan oleh karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah. Selain itu, tradisi juga dapat diartikan sebagai kebiasaan bersama dalam masyarakat manusia, yang secara otomatis akan mempengaruhi aksi dan reaksi dalam kehidupan sehari-hari para anggota masyarakat itu (Rendra, 2002).
radisi, yang merupakan sebuah kebiasaan, memberikan sebuah pengaruh yang cukup kuat bagi perilaku kita sehari-hari karena tradisi memiliki lingkup yang sempit dan biasanya berasal dari lingkungan sekitar. Selain itu, budaya juga memberikan pengaruh yang cukup kuat bagi akhlak dan budi pekerti seseorang. Pengaruh ini timbul dari aktivitas seseorang sehari-hari. Oleh karena itu, tradisi dan budaya dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif bagi akhlak dan budi pekerti manusia.
Cinta akan diartikan sebagai rasa rindu, ingin, sangat suka, sangat sayang, sangat kasih dan tertarik hatinya. Sedangkan kasih diartikan sebagai perasaan sayang, cinta, atau suka kepada seseorang.
Cinta kasih merupakan inti dari keberadaan manusia (The Core of Existence). Dalam konteks lain, cinta kasih mengandung makna yang lain seperti “cinta orangtua kepada anak, atau sebaliknya”, “cinta pada alam dan seni”, “cinta kepada Negara”, “cinta sesama manusia”, dan yang lebih tinggi “cinta kepada Allah SWT”.
Cinta dan Kasih terbagi atas tingkatan, cinta kasih yang rendah, cinta kasih yang menengah, dan cinta kasih yang tinggi dan luhur.
*Cinta Kasih yang rendah adalah cinta yang hanya sekedar menganggap cinta sebuah rasa yang mesti diekspresikan seketika yang tanpa kontrol dan nilai (absurd). Pencinta seperti ini cenderung melakukan aktivitas yang menamakan cinta namun bukan cinta yang sesungguhnya.
*Cinta menengah lahir dikarenakan adanya paradigma bahwa cinta memiliki nilai namun tidak ada kontrol maupun norma yang mengatur aplikasi. Tipe cinta seperti ini cenderung apatis bahkan boleh dikatakan manusia pragmatis. Nilai dimaknai sekedar pemenuhan hasrat dan rasa.
Dalam perspektif peradabanYunani, cinta dibagi dalam 3 jenis, yaitu :
1. Cinta Egape, ialah cinta manusia kepada Tuhan yang diwujudkan dengan komunikasi ritual (vertikal atau horizontal).
2. Cinta Philia, ialah cinta kepada ayah ibu (orangtua), keluarga, saudara, sahabat, dan sesama manusia.
3. Cinta Eros atau Amos, ialah cinta antara pria dan wanita (suami dan istri).
Dalam hubungan cinta kasih yang timbul antara 2 jenis manusia yang berbeda kelamin dapat dibedakan dalam 4 macam pertumbuhan cinta, yaitu :
1. Cinta kasih karena kebiasaan adalah cinta yang diperoleh berdasarkan tradisi masyarakat yang dibiasakan, seperti menikahkan anak-anak yang sebelumnya tidak saling kenal dan cinta tumbuh karena ikatan sudah ada.
2. Cinta kasih karena penglihatan adalah cinta yang tumbuh karena penglihatan
3. Cinta kasih karena kepercayaan adalah cinta kasih yang lahir dari kepercayaan atau keyakinan. Hubungan untuk memadu cinta kasih biasanya diperlukan waktu yang cukup lama untuk saling menyelidiki karakter, dan saling memupuk cinta kasih.
4. Cinta kasih karena angan-angan adalah cinta yang lahir dari pengaruh angan-angan atau khayal saja, cinta yang penuh fantasi.
Menurut Erich From, cinta merupakan tindakan aktif (bukan pasif). Berdiri didalam cinta (bukan jatuh didalamnya), (memberi bukan menerima). Sedangkan R.M. Rilke, cinta merupakan dorongan luhur bagi seseorang untuk menunjuk kematangan untuk menjadi sesuatu dalam dirinya sendiri ataupun oranglain.
Menuju Cinta yang Luhur
Cinta mesra kepada Allah SWT, adalah manifestasi kalimat tauhid yaitu meng-Esa-kan Allah dalam sifat, zat, dan perbuatan yang dilafalkan oleh umat Islam dalam kalimat “LAA ILLAHA ILLALLAH” (tiada Tuhan selain Allah).
manusia dan Harapan Harapan dapat diartikan sebagai menginginkan sesuatu yang dipercayai dan dianggap benar dan jujur oleh setiap manusia sehingga bisa menjadi miliknya. Dalam hal ini, seorang manusia dan harapannya agar dapat dicapai, memerlukan kepercayaan kepada diri sendiri, kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan kepada Tuhan. Kepercayaan kepada diri sendiri dapat ditimbulkan dengan mulai memiliki konsepsi diri yang positif baik itu melalui fisik, cara berpikir dan jiwa yang akan membantu dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain ataupun bersosialisasi dengan orang lain sehingga terjalin secara positf dan berkesan dengan baik sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud. Adapun kepercayaan kepada orang lain bisa ditimbulkan dengan merasa pantang untuk melakukan kebodohan dan kecurangan ataupun perilaku korupsi sehingga orang lain merasa percaya dalam membebankan apa yang diamanatkannya dan itu merupakan sesuatu yang kita harapkan. Hal tersebut bisa disebut dengan relationship. Kepercayaan terhadap Tuhan dapat diwujudkan dengan menjalankan segala perintah yang disuruh-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya serta beribadah dan beramal sesuai dengan agama yang diyakini. Dalam hal ini pengertian ibadah secara luas dimana kesemua kegiatan berorientasi kepada Tuhan.
Kwjban indvdu dlm msrkt.manusia dapat diproyeksikan kedalam kewajiban individu, karena manusia sebagai makhluk sosial merupakan kumpulan dari individu-individu. Tugas ke-khalifahan ini akan melalui proses tumbuh sesuai dengan pertumbuhan usia dan perkembangan fungsi seorang individu dalam masyarakat.
Proses tumbuhnya kewajiban misalnya semasa kanak-kanak, menghormati orang tua adalah merupakan kewajiban, yang akan menjadi hak orang tua, sementara itu orang tua memiliki kewajiban mendidik anak kearah yang sesuai dengan ajaran-Nya, yang akan menjadi hak si anak. Begitu pula setelah dewasa individu mempunyai kewajiban tambahan ke masyarakatnya. Kalau dia memiliki harta wajib membayar zakat, menyantuni yatim dan orang miskin misalnya. Begitu pula kalau individu berfungsi sebagai pemimpin dalam masyarakat atau keluarga, kewajiban selalu mengiringi perubahan fungsi ini. Pemimpin haruslah mendahulukan kewajibannya kepada umatnya, barulah kemudian dia akan mendapat rewards atau haknya dihormati sebagai pemimpin. Pemimpin yang memulai pekerjaan dengan mengemukakan hak terlebih dahulu akan dinilai negatif oleh masyarakatnya, karena memang itulah kemudian yang menjadi hak nya. Semua usaha dan perdebatan yang menuju kearah perebutan kekuasaan pada hakekatnya adalah melupakan kewajiban. Keadaan individu yang mendahulukan hak ini adalah akibat dari godaan yang dirancang oleh iblis yang memang tetap diberi hak oleh Allah untuk menggoda akibat dihukumnya iblis masuk neraka karena tidak mau sujud kepada Adam a.s.
Banyak contoh-contoh lain yang dapat dikembangkan dan diamati dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi pada hakekatnya, menunaikan kewajiban adalah berada dalam posisi memberi (tangan diatas), dan jika setiap orang sudah memberi, maka setiap orangpun akan menerima hak masing-masing karena secara filosofis setiap pemberi mesti ada penerima nya. Pemberian/penunaian kewajiban secara tulus adalah yang harus kita tuju.
Apa yang menyebabkan manusia cenderung mengambil hak terlebih dahulu, tak lain karena kesombongan manusia juga. Ego yang tinggi sudah merupakan sifat manusia pada umumnya. Mengalahkan ego ini merupaka jalan panjang yang harus ditempuh. Tatkala ego sudah kalah total maka penyerahan diri pada-Nya pun akan menjadi total pula. Pada saat itu pula kewajiban akan ditunaikan sebagai yang utama, dan tulus setulus-tulusnya.
MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
“ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”.
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Dapat Mengikuti Ujian Akhir Semester
NAMA : JASMAN
NIM/BP : 72691/2006
JURUSAN : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS BAHASA SASTRA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2009
KATA PENGANTAR
• click link
• 668 clicks
• Read more
PERANAN MANAJEMEN KELAS DALAM PENINGKATAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR
Posted September 6th, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh sebab itu, guru harus memikirkan dan membuat perencanaan secara seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan memperbaiki kualitas mengajarnya.
• click link
• 968 clicks
• Read more
Hubungan Kerjasama Antara guru dan Orangtua dalam meningkatkan Aktivitas Belajar Murid
Posted September 6th, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakekatnya guru dan orang tua dalam pendidikan yang mempunyai tujuan yang sama, yakni mengasuh, mendidik, membimbing, membina serta memimpin anaknya menjadi orang dewasa dan dapat memperoleh kebahagiaan hidupnya dalam artiyang seluas-luasnya. Hal ini sebagai penunjang pencapaian visi Bangsa Indonesia berdasarkan ketetapan MPR RI No. IV/2004 tentang GBHN (1996:66).
• click link
• 424 clicks
• Read more
PERAN SEORANG KEPALA SEKOLAH DI DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KERAJINAN GURU BANTUNYA DI SD
Posted September 3rd, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
PERAN SEORANG KEPALA SEKOLAH DI DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KERAJINAN GURU BANTUNYA DI SD
BAB I
PENDAHULUAN
• click link
• 1502 clicks
• Read more
UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR MELALUI METODE TANYA JAWAB DI SEKOLAH DASAR
Posted September 3rd, 2009 by achmad mk
• Profesi Kependidikan
UPAYA PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR MELALUI METODE TANYA JAWAB DI SEKOLAH DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Belajar pada hakikatnya adalah kegiatan yang dilakukan secara sadar oleh seseorang yang menghasilkan perubahan tingkah laku pada dirinya sendiri, baik dalam bentuk pengetahuan dan keterampilan baru, maupun dalam bentuk sikap dan nilaiyang positif. Selama berlangsungnya kegiatan belajar, terjadilah proses interaksi.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh sebab itu, guru harus memikirkan dan membuat perencanaan secara seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan memperbaiki kualitas mengajarnya.
Manajemen kelas merupakan aspek pendidikan yang sering dijadikan perhatian utama oleh para calon guru, guru baru, bahkan guru yang telah berpengalaman berkeinginan agar para peserta didik dapat belajar dengan optimal. Dalam arti, guru mampu menyampaikan bahan pelajaran diserap oleh para peserta didik dengan baik.
Penciptaan harapan seperti itu merupakan kajian dari manajemen kelas. Sebab manajemen kelas merupakan serangkaian perilaku guru dalam upayanya menciptakan dan memelihara kondisi kelas yang memungkinkan para peserta didik mencapai tujuan-tujuan belajarnya secara efesien atau memungkinkan peserta didik belajar dengan baik.
Di kelaslah segala aspek pembelajaran bertemu dan berproses. Guru dengan segala kemampuannya, siswa dengan segala latar belakang dan potensinya, kurikulum dengan segala komponennya, metode dengan pendekatannya, media dengan segala perangkatnya, materi dengan segala sumber belajarnya bertemu dan berinteraksi di dalam kelas. Lebih lanjut hasil pembelajaran ditentukan pula oleh apayang terjadi di kelas. Oleh karena itu, selayaknyalah kelas dimanajemen dengan secara baik, propfesional, terus menerus dan berkelanjutan.
Untuk sampai pada tujuan yang dimaksud diperlukan pemahaman akan hal-hal yaitu : pengertian dan tujuan manajemen kelas ; aspek, fungsi dan masalah manajemen kelas ; pendekatan dalam manajemen kelas ; prosedur manajemen kelas ; serta rancangan prosedur manajemen kelas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
“ Bagaimana seorang guru menciptakan dan mempertahankan suasana kelas agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan fesien “
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisa makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejauh mana peran guru dalam manajemen kelas
2. Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul dalam manajemen kelas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Manajemen Kelas
Manajemen dari kata “ Management “. Diterjemahkan pula menjadi pengelolaan, berarti proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Sedangkan pengelolaan adalah prosesyang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Maksud manajemen kelas adalah mengacu kepada penciptaan suasana atau kondisi kelasyang memungkinkan siswa dalam kelas tersebut dapat belajar dengan efektif.
Terdapat beberapa defenisi tentang manajemen kelas berikut ini :
a. Berdasarkan Konsepsi Lama Dan Modern
Menurut konsepsi lama, manajemen kelas diartikan sebagai upaya mempertahankan ketertiban kelas. Menurut konsepsi modern manajemen kelas adalah proses seleksiyang menggunakan alat yang tetap terhadap problem dan situasi manajemen kelas (Lois V. Jhonson dan Mary Bany, 1970)
b. Berdasarkan Pandangan Pendekatan Operasional Tertentu ( Disarikan dari Wilford A. Weber 1986 )
1) Seperangkat kegiatan guru untuk menciptakan dan mempertahankan ketertiban suasana kelas melalui penggunaan disiplin (Pendekatan Otoriter).
2) Seperangkat kegiatan guru untuk menciptakan dan mempertahankan ketertiban suasana kelas melalui intimidasi (Pendekatan Intimidasi).
3) Seperangkat kegiatan guru untuk memaksimalkan kebebasan siswa (Pendekatan Permisif).
4) Seperangkat kegiatan guru menciptakan suasana kelas dengan cara mengikuti petunjuk/resep yang telah disajikan (Pendekatan Masak).
5) Seperangkat kegiataan guru untuk menciptakan suasana kelas yang efektif melalui perencanaan pembelajaran yang bermutu dan dilaksanakan dengan baik (Pendekatan Instruksional).
6) Seperangkat kegiatan guru untuk mengembangkan tingkah laku peserta didik yang diinginkan dengan mengurangi tingkah laku yang tidak diinginkan (Pendekatan Pengubahan Tingkah Laku).
7) Seperangkat kegiatan guru untuk mengembangkan hubungan interpersional yang baik dan iklim sosio-emosional kelas yang positif (Pendekatan Penciptaan Iklim Sosioemosional).
8) Seperangkat kegiatan guru untuk menumbuhkan dan mempertahankan organisasi kelas yang efektif (Pendekatan Sistem Sosial)
Tujuan manajemen kelas adalah :
1) Mewujudkan situasi dan kondisi kelas, bai sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar, yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2) Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi pembelajaran.
3) Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan social, emosional dan intelektual siswa dalam kelas.
4) Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat-sifat individunya ( Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen tahun 1996 : 2 )
B. Aspek, Fungsi dan Masalah Manjemen Kelas
Manajemen kelas merupakan keterampilan yang harus dimiliki guru dalam memutuskan, memahami, mendiaknosis dan kemampuan bertindak menuju perbaikan suasana kelas terhadap aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam manajenen kelas adalah sifat kelas, pendorong kekuatan kelas, situasi kelas, tindakan seleksi dan kreatif ( Lois V.Johnson dan Mary A.Bany, 1970 ).
Manajenen kelas selain memberi makna penting bagi tercipta dan terpeliharanya kondisi kelas yang optimal, manajenen kelas berfungsi :
1. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala macam tugas seperti : membantu kelompok dalam pembagian tugas, membantu pembentukan kelompok, membantu kerjasama dalam menemukan tujuan-tujuan organisasi, membantu individuagar dapat bekerjasama dengan kelompok atau kelas, membantu prosedur kerja, merubah kondisi kelas.
2. Memelihara agar tugas – tugas itu dapat berjalan lancar.
Masalah manajenen kelas dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu : masalah individual dan masalah kelompok.
Munculnya masalah individual disebabkan beberapa kemungkinan tindakan siswa seperti :
a. Tingkah laku yang ingin mendapat perhatian orang lain.
b. Tingkah laku yang ingin menujukkan kekuatan
c. Tingkah laku yang bertujuan menyakiti orang lain
d. Peragaan ketidakmampuan
Sedangkan masalah-masalah kelompok yang mungkin muncul dalam kelas :
a. Kelas kurang kohesif lantaran alasan jenis kelamin, suku, tingkatan sosial ekonomi, dan sebagainya
b. Penyimpangan dari norma-norma tingkah laku yang telah disepakai sebelumnya
c. Kelas mereaksi negatif terhadap salah seorang anggotanya
d. “Membombang” anggota kelas yang justru melanggar norma kelompok
e. Kelompok cenderung mudah dialihkan perhatiannya dari yang tengah digarap
Semangat kerja rendah Kelas kurang mampu menyesuaikan diri dengan keadaan baru seperti gangguan jadwal guru terpaksa diganti sementara oleh guru lain. ( Lois V.Johnson dan Mary A.Bany, dalam M.Entang dan T.Raka Joni1983 ) dalam situasi yang telah dianalisis.
C. Prosedur dan Rancangan Manajemen Kelas.
Manajemen kelas merupakan suatu tindakan yang menunjukkan kepada kegiatan-kegiatan yang berusaha menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses pembelajaran yang efektif. Jadi prosedur manajemen kelas adalah serangkaian langkah kegiatan manajemen kelas yang dilakukan bagi terciptanya kondisi optimal serta mempertahankan kondisi optimal tersebut supaya proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efesien.
Memperhatikan dua dimensi tindakan dalam manajemen kelas, maka prosedur atau langkah-langkah manajemenpun bertumpu pada prosedur dimensi pencegahan dan prosedur dimensi penyembuhan.
Adapun langkah langkah pencegahannya sebagai berikut :
1. Peningkatan kesadaran diri sebagai guru
2. Peningkatan kesadaran peserta didik
3. Sikap polos dan tulus dari guru
4. Mengenal dan menemukan alternatif pengelolaan
5. Menciptakan kontra sosial
Pada dasarnya langkah-langkah prosedur dimensi penyembuhan adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi masalah
2. Menganalisis masalah
3. Menilai alternatif-alternatif pemecahan
4. Mendapatkan balikan
Rancangan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis berdasarkan pemikiran yang rasional untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kaitannya dengan tugas guru menyusun rancangan prosedur manajamen kelas berarti guru menentukan serangkaian kegiatan tentang langkah-langkah manajemen kelas yang disusun secara sistematis berdasarkan pemikiran yang rasional untuk menciptakan kondisi lingkungan yang optimal bagi berlangsung kegiatan belajar siswa.
Penyusunan rancangan prosedur manajemen kelas dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Pemahaman terhadap arti, tujuan, dan hakikat manajemen kelas
2. Pemahaman terhadap hakikat peserta didik yang sedang dihadapi
3. Pemahaman terhadap bentuk penyimpangan serta latar belakang tindakan penyimpangan yang dilakukan peserta didik
4. Pemahaman terhadap pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam manajemen kelas
5. Pemilikan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat rancangan prosedur manajemen kelas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peran guru sebagai pengajar mewajibkan guru menyampaikan sejumlah materi pelajaran sesuai dengan garis-garis program pengajaran.
Guru harus memiliki, memahami dan terampildalam menggunakan bermacam-macam pendekatan dalam manajerial kelas, meskipun tidak semua pendekatan yang dipahami dan dimilikinya dipergunakan bersamaan atau sekaligus. Dalam hal ini, guru dituntut untuk terampil memilih atau bahkan memadukan pendekatan yang dianggap meyakinkan untuk menangani kasus manajemen kelas yang tepat dengan masalah yang dihadapinya.
Guru mempunyai peranan yang besar dalam menentukan keberhasilan manajemen kelas maupun manajemen pembelajaran. Penciptaan sistem lingkungan yang merangsang anak untuk belajar sangat diperlukan karena hanya dengan situasi belajar seperti itulah tujuan akan tercapai.
B. Saran-saran
Dari uraian makalah ini, maka diharapkan agar para guru :
1. Bersegera menyadari diri akan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan masyarakat indonesia.
2. Belajar dari segala kekurangan, kekhilafan, serta berusaha untuk membenahinya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud, 1983. Pengelolaan Kelas. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen. 1996. Pengelolaan Kelas. Seri Peningkatan Mutu 2. Jakarta : Depdagri dan Depdikbud.
Jhonson, Lois. V. & Mary A. Bany. 1970 Class room Management. London : The MC Millan Company Collier Macmillan Limited.
M. Enteng dan T. Raka Joni. 1983. Pengelolaan Kelas. Jakarta Proyek Pengembangan Pendidikan Tenaga Kependidikan Depdikbud Dirjen Pendidikan Tinggi.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena Rahmat dan Karunia-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Dalam penulisan makalah ini mulai dari persiapan sampai dengan tahap penyelesaian selalu menghadapi berbagi tantangan dan hambatan, namun semua ini dapat diatasi berkat kesabaran.
Makalah ini saya beri judul “Peranan Manajemen Kelas dalam Peningkatan Kualitas Proses Belajar Mengajar “. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari segenap pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis ucapkan semoga bantuan dan partisipasi dari ibu dosen serta rekan-rekan mahasiswa dapat bermanfaat bagi kita semua dan senantiasa diRidhai Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin.
Barru, Oktober 2007
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar. i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Manajemen Kelas 3
B. Aspek, Fungsi dan Masalah Manajemen Kelas 5
C. Prosedur dan Rancangan Manajemen Kelas 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 9
B. Saran-saran 9
DAFTAR PUSTAKA 10
KARYA ILMIAH
PERANAN MANAJEMEN KELAS DALAM PENINGKATAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR
“ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”.
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Dapat Mengikuti Ujian Akhir Semester
NAMA : JASMAN
NIM/BP : 72691/2006
JURUSAN : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS BAHASA SASTRA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”.
Penulisan makalah ini adalah sebagian syarat untuk mendapatkan nilai semester pada mata kuliah umum pengantar pendidikan. Dalam penulisan makalah ini penulis telah banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materil, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Untuk itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihakyang ikut berpartisipasi yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu., semoga mendapat imbalan dari Allah SWT.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka pada kesempatan ini penulis mengharapkan kritika dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan dari segenap pembaca. Akhir kata penulis do’a kan semoga semua amal yang diberikan mendapat imbalan dari Allah SWT, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbal Alamiin.
Padang, Mei 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................i
DAFTAR ISI..............................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................1
1.LATAR BELAKANG........................................1
2.TUJUAN................................................1
3.RUMUSAN MASALAH.......................................2
BAB II PEMBAHASAN.......................................3
1.PEMBAHASAN DASAR......................................3
2.PEMBAHASAN ISI........................................4
a.Profesionalisme guru di era IT........................4
b.Teknologi informasi dam pendidikan di Indonesia…………………5
c.Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan
bantuan IT..............................................6
BAB III PENUTUP.........................................7
1.KESIMPULAN............................................7
2.SARAN.................................................7
DAFTAR PUSTAKA..........................................9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar balakang
Diakui atau tidak, krisis multidimensional yang melanda negeri ini membuka mata kita terhadap mutu pendidikan manusia Indonesia. Pun dengan sumber daya manusia hasil pendidikan yang ada di negeri ini. Memang, penyebab krisis itu sendiri begitu kompleks. Namun tak dipungkiri bahwa penyebab utamanya adalah sumber daya manusia itu sendiriyang kurang bermutu. Jangan harap bicara soal profesionalisme, terkadang sikap manusia Indonesia yang paling merisaukan adalah seringnya bertindak tanpa moralitas.
Dalam sebuah penelitian, diuangkapkan bahwa produktivitas manusia Indonesia begitu rendah. Hal ini dikarenakan kurang percaya diri, kurang kompetitif, kurang kreatif dan sulit berprakarsa sendiri. Tentunya, hal itu disebabkan oleh sistem pendidikanyang top down, dan yang tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Memang dewasa ini, sepertinya pendidikan seakan mengalami kemajuan dengan pertumbuhan sarjana, pascasarjana hingga doktor di berbagai bidang dan munculnya gedung-gedung sekolah hingga perguruan tinggiyang cukup mewah. Sayangnya, hingga kini pendidikan tidak bisa diakses secara merata oleh penduduk Indonesia.
2.Tujuan
Pembuatan makalah ini ditujukan untuk menambah pengetahuan mengenai wawasan pendidikan di Indonesia sehingga bisa menjadi acuan dalam pembenahan dan pemahaman mengenai kebutuhan dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan pendidikan.
Selain itu dengan mengetahui permasalahan-permasalahan dalam pendidikan maka bisa menantaskan apa-apa saja yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar Indonesia bisa mencapai pendidikan yang layak dan maju sehingga mampu bersaing dengan Negara-negara lain terutama di zaman modern seperti sekarang ini dimana simber daya manusia merupakan pengaruh pokok dalam perkembangan suatu bangsa.
3.Rumusan masalah
Bagaimana upaya Peningkatkan pendidikan Di Indonesia ?
1. Bagaimana profesionalisme guru diera IT (Information Technology) ?
2. Bagaimana Teknologi Informasi dan pendidikan di Indonesia ?
3. Bagaimana meningkatkan pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT ?
4. Beberapa tip untuk membuat materi training yang baik itu bagaimana ?
5. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh suatu lembaga pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.Pembahasan Dasar
Guru memiliki peran yang amat penting bagi proses pendidikan. Demikian penting sampai John Goodlad, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah di Amerika Serikat suatu saat berujar, "Manakalaguru sudah masuk ke ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, dialah yang akan menentukan apakah proses belajar hari itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat mencapai tujuan atau tidak." Lebih-lebih di sekolah dasar,guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan bagi pendewasaan mereka. Meski banyak pihak mengakui peran penting guru dalam proses pendidikan, guru kita hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak dilihat dari sisi kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme.
Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning (CTL), evaluasi belajar model portofolio, danyang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Lantas, bagaimana peran guru kita dalam pembaharuan dan inovasi pendidikan itu? Inilah persoalannya.
Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru kita didorong untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi. Hal itu juga diikuti kesejahteraan yang lebih memadai. Kenyataan tidaklah seperti itu. Banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. Mengapa beban? Karena guru belum atau tidak mengerti secara sempurna terhadap berbagai inovasi pendidikan itu. Akibatnya, mereka berada dalam ketidakmenentuan profesi ketika harus melakukanprogram-program inovatif di tempat kerja masing-masing.
2.Pembahasan Isi
a. Profesionalisme guru di era IT (Information Technology)
Saat ini kita hidup pada era knowledge based economy. Artinya sistem ekonomi secara global berjalan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampaknya, negarayang memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan yang kuat akan menguasai ekonomi. Mengapa demikian? Karena dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebuah bangsa akan memiliki daya saingyang tinggi di tengah-tengah bangsa lain. Jika sebuah bangsa memiliki daya saing yang tinggi, ia dapat dipastikan bisa menguasai dunia secara ekonomi.Negara-negara seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Korea, Singapura, dan Australia memiliki perekonomianyang jauh lebih baik dibandingkan dengan perekonomian kita. Sebab, negara-negara tersebut menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu apa implikasinya terhadap pendidikan, terutama guru, di negeri ini? Implikasinya, kita harus melakukan profesionalisme pada pekerjaan guru. Dengan guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, pendidikan akan bisa ditingkatkan kualitasnya. Kualitas pendidikan yang baik pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk bisa menjamin terjadinya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa ini mau tidak mau ke depan harus meningkatkan profesionalismeguru. Jika ini harus dilakukan, kita harus memperhatikan syarat-syarat terjadinya profesionalisme yang perlu dimiliki para guru kita. Antara lain, menurut Houle, harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat, berdasarkan atas kompetensi in dividual (bukan atas dasar KKN), memiliki sistem seleksi dan sertifikasi, dan ada kerja sama dan kompetisiyang sehat antarsejawat.
Selain itu, ada kesadaran profesional yang tinggi, memiliki prinsip-prinsip etik (kode etik), memiliki sistem sanksi profesi, ada militansi individual, dan memiliki organisasi profesi. Dari syarat-syarat yang harus dimiliki guru agar mereka termasuk dalam kategori profesional tersebut, tentu perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan. Pendek kata, perlu ada in service training yang baik bagi para guru kita.
Di Singapura, para guru selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan oleh guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap tahun mereka mendapatkan hak untuk memperoleh in service training selama 33 jam. Itulah sebabnya guru di sana selalu bisa dipertahankan profesionalismenya. Dengan begitu, mutu pendidikan di "negara kota" itu menduduki peringkat kedua setelah Korea Selatan di antara 12 negara di Asia.
b. Teknologi Informasi Dan Pendidikan Di Indonesia
Bangsa Indonesia - Sepanjang perjalanannya selalu diwarnai oleh upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan oleh pihak pemerintah yang silih berganti. Namun pengalaman empiris bangsa kita telah membuktikan - ketidak jelasan arah kebijakan pendidikan Pendidikan di Indonesia membawa kepada terjadinya involusi pendidikan . Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kerapkali bersifat “Jalan pintas”, semisalkan yang masih “hangat” adalah penetapan angka batas minimal kelulusan UN dengan nilai sebesar 4,25. Kebijakan yang tidak bijak ini adalah refleksi sikap pragmatis pemerintah yang tidak mau direpotkan oleh faktor-faktor non-struktural dan menganakemaskan hasil daripada proses. Apa yang akan terjadi melalui kebijakan output sentris ini? Para siswa justru akan mencari rumus-rumus “jalan pintas” untuk menjawab dengan soal dengan paradigma “yang penting benar”, bukannya menjawab soal dengan uraian yang sistematik dan rasional. Hakikat filosofis pendidikan sebagai “pencerah” yang telah terlupakan menjadi semakin terkubur.
Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan.
c. Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT
Pendidikan di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Jadi sungguh kasihan anak2 Indonesia saat ini yang orang tuanya tidak mampu. Padahal pendidikan yang baik adalah kunci kelak di saat mulai terjun ke dunia pekerjaan.Parahnya lagi, belum tentu juga biaya yang makin mahal berarti pendidikan yang makin bagus. Salah satu penyebabnya adalah karena banyak pihak yang mulai membisniskan pendidikan ini.Memang jika dilihat dari jumlah anak2 di Indonesia, angkanya tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada. Sehingga sangat masuk akal jika hal ini dilirik pelaku2 bisnis.Sebenarnya, mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah2 di Indonesia.
Urusan pendidikan menggunakan media IT sebenarnya sudah jamak dilakukan di perusahaan2 maju. Contohnya saja sewaktu saya bekerja di IBM tahun 1990-1995 dulu, hal yang pertama kali saya harus lakukan adalah mengambil training2 melalui materi2 rekaman Laser Disk. Laser Disk ini berisi rekaman2 video dari para pakar di IBM. Setelah mengambil training2 tersebut, saya dipersilahkan mengambil ujian bersertifikat, juga melalui sistem yang serba online. Saya ingat, servernya terletak di Lexington, sedangkan saya sendiri mengerjakan soal2 ujian tersebut di salah satu sudut di gedung Landmark A (ini gedung tempat IBM berdiri).
PENUTUP
a. Kesimpulan
Profesionalisme guru diera IT (Information Technology) diperlukan karena negara yang kuat adalah negara yang memiliki pondasi ekonomi yang kuat dan didukung dengan penguasaan Ilmu pengetahuan serta teknologi, sebagai contoh Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, dan yang tidak begitu jauh saudara serumpun yaitu Malaysia serta Singapura.
Sekarang pemerintah menetapkan hasil akhir yang harus dicapai bukan bagaimana hasil itu berjalan dan diproses, sehingga para siswa mencari jalan pintas untuk mencarai output yang baik. Inefektifitas adalah kata yang cocok untuk menggambarkan pola sistem pendidikan kita sekarang, sebab seiring dengan perkembangan zaman, pertukaran informasi menjadi semakin cepat dan instan, namun institut yang masih menggunakan sistem tradisional ini mengajar (di jenjang sekolah tinggi kita anggap memberikan informasi) dengan sangat lambat dan tidak seiring dengan perkembangan IT dan mobilitas Informasi itu sendiri.
Mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah2 di Indonesia. Setelah semua terpenuhi maka pihak lembaga pendidikan bisa bekerjasama dengan Operator Telekomunikasi serta vendor2 IT serta beberapa penerbit untuk memberikan pelayanan kepada siswanya dan masyarakat.
b. Saran
Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan. Sistem konvensional ini seharusnya sudah ditinggalkan sejak ditemukannya media komunikasi multimedia. Karena sifat Internet yang dapat dihubungi setiap saat, artinya siswa dapat memanfaatkan program-program pendidikan yang disediakan di jaringan Internet kapan saja sesuai dengan waktu luang mereka sehingga kendala ruang dan waktu yang mereka hadapi untuk mencari Informasi sebagai sumber belajar dapat teratasi. Dengan perkembangan pesat di bidang teknologi telekomunikasi, multimedia, dan informasi; mendengarkan ceramah, mencatat di atas kertas sudah tentu ketinggalan Zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Tony Seno Hartono. 2009.Upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan media Tekhnologi Informasi. Dikutip dari www.google.com pada 9:20 PM Categories: indonesia, it, networking.
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2009. Dikutip dari www.google.com pada Sabtu, 24 Mei 2009.Jakarta Pusat: Indonesia
Prof. Dr. Suyanto (Rektor UNY). 2009. Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu. Dikutip dari www.google.com pada 24 mei 2009, 10.54 p.m
Tim Pembina Mata Kuliah Pengantar Pendidikan. 2008. Bahan Ajar Pengantar Pendidikan. Padang: UNP.
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Permasalahan Yang Timbul Dari Pilkada 2005
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
C. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
Permasalahan Yang Timbul Dari Pilkada 2005
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
C. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
sumber-sumber Hukum Tata Negara
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
penyusunan makalah Mata Kuliah Hukum Tata Negara dengan judul “Sumber-
sumber Hukum Tata Negara” dapat penulis selesaikan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan oleh Dosen pembimbing.
Makalah ini merupakan tugas perkuliahan Hukum Tata Negara pada
Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, sekaligus sebagai tugas akhir
semester tiga sebagai pengganti ujian semester.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini, oleh sebab itu sumbangan pemikiran yang bersifat koreksi untuk
penyempurnaannya sangat di harapkan, akhirnya penulis mengharapkan semoga
makalah ini dapat bermamfaat dalam menunjang pelaksanaan perkuliahan yang
sedang kita laksanakan bersama.
Oktober 2009
Penulis
2
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................. 1
DAFTAR ISI ................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 3
A. Latar Belakang .......................................................................... 3
B. Maksud dan Tujuan ................................................................... 3
BAB II PERMASALAHAN ................................................................. 4
BAB III PEMBAHASAN ....................................................................... 5
A. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli .................... 5
B. Sumber Hukum .......................................................................... 5
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia .......................... 7
BAB IV PENUTUP ................................................................................ 9
A. KESIMPULAN ......................................................................... 9
B. SARAN-SARAN ....................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 10
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan
mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan
cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan,
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulis dalam menyusun makalah ini tiada
lain adalah sebagai tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang di berikan
oleh Dosen pembimbing sebagai tugas akhir semester tiga pada Fakultas
Hukum Universitas Tadukalo Palu yang juga merupakan tugas pengganti
ujian semester tiga.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
4
BAB II
PERMASALAHAN
Pada makalah ini penulis akan menguraikan beberapa permasalahan
yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Sumber-sumber Hukum Tata
Negara antara lain yaitu :
1. Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2. Apa Pengertian Sumber Hukum ?
3. Apa saja Sumber Hukum Tata Negara ?
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
5
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli
1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-
masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara.
3. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-
masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan
individu-individu.
4. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara.
5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda
terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia
Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),
tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge
Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen,
naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya
pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan
hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat
hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan
sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa
melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
6
sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1)
Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber
hokum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b)
Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang
terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion.
Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi
atas dua hal :
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar
negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya
hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-
aturan dan ketentuan hukum positipnya.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang
seharusnya menjadi isi hukum positip.
o Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
o Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
7
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-
ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan
DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
8
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau
lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara
ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu
ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
9
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapatlah disimpulkan secara umum
bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara
lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah
dan warga negara
B. Saran-saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami apa pengertian dari Hukum Tata Negara, Apa
yang dimaksud dengan Sumber Hukum dan apa saja sumber-sumber Hukum
Tata Negara Indonesia.
kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan oleh karena itu
marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan berbagi
pengetahuan. Penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih
sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis
maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa
lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai seorang mahasiswa
yang masih dalam tahap pembelajaran. Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
10
DAFTAR PUSTAKA
R. Herlambang Perdana Wiratraman. 2008. UUD sebagai Sumber Utama hukum
Tata Negara. Surabaya. Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
penyusunan makalah Mata Kuliah Hukum Tata Negara dengan judul “Sumber-
sumber Hukum Tata Negara” dapat penulis selesaikan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan oleh Dosen pembimbing.
Makalah ini merupakan tugas perkuliahan Hukum Tata Negara pada
Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, sekaligus sebagai tugas akhir
semester tiga sebagai pengganti ujian semester.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini, oleh sebab itu sumbangan pemikiran yang bersifat koreksi untuk
penyempurnaannya sangat di harapkan, akhirnya penulis mengharapkan semoga
makalah ini dapat bermamfaat dalam menunjang pelaksanaan perkuliahan yang
sedang kita laksanakan bersama.
Oktober 2009
Penulis
2
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................. 1
DAFTAR ISI ................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 3
A. Latar Belakang .......................................................................... 3
B. Maksud dan Tujuan ................................................................... 3
BAB II PERMASALAHAN ................................................................. 4
BAB III PEMBAHASAN ....................................................................... 5
A. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli .................... 5
B. Sumber Hukum .......................................................................... 5
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia .......................... 7
BAB IV PENUTUP ................................................................................ 9
A. KESIMPULAN ......................................................................... 9
B. SARAN-SARAN ....................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 10
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan
mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan
cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan,
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulis dalam menyusun makalah ini tiada
lain adalah sebagai tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang di berikan
oleh Dosen pembimbing sebagai tugas akhir semester tiga pada Fakultas
Hukum Universitas Tadukalo Palu yang juga merupakan tugas pengganti
ujian semester tiga.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
4
BAB II
PERMASALAHAN
Pada makalah ini penulis akan menguraikan beberapa permasalahan
yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Sumber-sumber Hukum Tata
Negara antara lain yaitu :
1. Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2. Apa Pengertian Sumber Hukum ?
3. Apa saja Sumber Hukum Tata Negara ?
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
5
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli
1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-
masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara.
3. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-
masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan
individu-individu.
4. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara.
5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda
terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia
Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),
tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge
Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen,
naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya
pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan
hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat
hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan
sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa
melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
6
sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1)
Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber
hokum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b)
Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang
terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion.
Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi
atas dua hal :
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar
negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya
hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-
aturan dan ketentuan hukum positipnya.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang
seharusnya menjadi isi hukum positip.
o Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
o Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
7
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-
ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan
DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
8
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau
lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara
ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu
ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
9
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapatlah disimpulkan secara umum
bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara
lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah
dan warga negara
B. Saran-saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami apa pengertian dari Hukum Tata Negara, Apa
yang dimaksud dengan Sumber Hukum dan apa saja sumber-sumber Hukum
Tata Negara Indonesia.
kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan oleh karena itu
marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan berbagi
pengetahuan. Penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih
sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis
maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa
lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai seorang mahasiswa
yang masih dalam tahap pembelajaran. Sumber-sumber Hukum Tata Negara - http://dewaputu.co.cc
10
DAFTAR PUSTAKA
R. Herlambang Perdana Wiratraman. 2008. UUD sebagai Sumber Utama hukum
Tata Negara. Surabaya. Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
Langganan:
Postingan (Atom)